Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tim SanDi Ungkap Temuan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Malang

Tim SanDi merasa difitnah dengan adanya oknum membagikan amplop berlogo SanDi.

by Red
8 Desember 2020
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Tim SanDi (Sanusi – Didik Gatot Subroto) meminta penegak hukum menindak tegas, terkait temuan dugaan praktik politik uang yang beredar di Pilkada Kabupaten Malang.

Hal tersebut disampaikan usai beredar temuan sejumlah oknum pria bermasker dengan mengendarai motor jenis trail, membagikan amplop berlogo SanDi berisi uang pecahan dua ribu rupiah kepada warga.

’’Tim SanDi sudah difitnah dengan adanya oknum membagikan amplop berlogo SanDi. Cara-cara seperti itu sudah jauh dari etika politik yang seharusnya dikedepankan oleh masing-masing paslon,’’ ujar tim hukum SanDi, Rudi Santoso, Selasa (8/12/2020)

Baca Juga :

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

6 April 2024
UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

27 Maret 2024

Perdana, UMM Kukuhkan Gelar Guru Besar Anumerta

10 Maret 2024

Sekum PP Muhamaddiyah Serukan Bermuhammadiyah dengan Kepedulian Sosial

9 Maret 2024
Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

2 Maret 2024
Load More

Rudi menegaskan, pihaknya tidak akan bertindak setengah-setengah menangani dugaan politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.

Ia pun mengingatkan, pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi. Meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.

“Tidak ada alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima,” tegas Rudi.

Sementara itu Sekretaris Tim SanDi, Darmadi menambahkan, saat ini pihaknya telah melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Di antaranya tangkap tangan tindak dugaan politik uang di Poncokusumo, Gedangan, Kalipare dan beberapa tempat lain

Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Rudi kembali menegaskan, bahwa siapapun yang kedapatan melakukan money politics sebaiknya tidak dipilih. Namun pihaknya juga tidak menyangkal, bahwa masih ada sejumlah elit partai yang bertindak curang untuk memenangkan posisinya.

“Jangan golput. Jangan terjebak dengan money politics,” tegasnya sekali lagi

 

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten MalangMoney PoliticsPilkadaPolitik uangSandi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kementerian PKP Sidak Grand Mutiara Kedungrejo Malang, Temukan Wanprestasi Pengembang

Kementerian PKP Sidak Grand Mutiara Kedungrejo Malang, Temukan Wanprestasi Pengembang

27 Mei 2025

...

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

22 Mei 2025

...

Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

22 Mei 2025

...

Konsumen Rugi Miliaran, Kementerian PKP Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo

Konsumen Rugi Miliaran, Kementerian PKP Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo

20 Mei 2025

...

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

8 Mei 2025

...

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

6 Mei 2025

...

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

30 April 2025

...

Load More
Next Post
Pembina Forsa Hebat, Saleh CPM Incar Kursi KONI-1

100 Anggota Polres Sampang Mendapat Vaksinasi Influenza

Papan Reklame Raksasa Ambruk Diterjang Angin Kencang

Papan Reklame Raksasa Ambruk Diterjang Angin Kencang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin