KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Tim SanDi (Sanusi – Didik Gatot Subroto) meminta penegak hukum menindak tegas, terkait temuan dugaan praktik politik uang yang beredar di Pilkada Kabupaten Malang.
Hal tersebut disampaikan usai beredar temuan sejumlah oknum pria bermasker dengan mengendarai motor jenis trail, membagikan amplop berlogo SanDi berisi uang pecahan dua ribu rupiah kepada warga.
’’Tim SanDi sudah difitnah dengan adanya oknum membagikan amplop berlogo SanDi. Cara-cara seperti itu sudah jauh dari etika politik yang seharusnya dikedepankan oleh masing-masing paslon,’’ ujar tim hukum SanDi, Rudi Santoso, Selasa (8/12/2020)
Rudi menegaskan, pihaknya tidak akan bertindak setengah-setengah menangani dugaan politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.
Ia pun mengingatkan, pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi. Meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.
“Tidak ada alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima,” tegas Rudi.
Sementara itu Sekretaris Tim SanDi, Darmadi menambahkan, saat ini pihaknya telah melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Di antaranya tangkap tangan tindak dugaan politik uang di Poncokusumo, Gedangan, Kalipare dan beberapa tempat lain
Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rudi kembali menegaskan, bahwa siapapun yang kedapatan melakukan money politics sebaiknya tidak dipilih. Namun pihaknya juga tidak menyangkal, bahwa masih ada sejumlah elit partai yang bertindak curang untuk memenangkan posisinya.
“Jangan golput. Jangan terjebak dengan money politics,” tegasnya sekali lagi
Editor : Redaksi