
KOTA MALANG – malangpagi.com
Melalui serangkaian kegiatan sejak 2020, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyiapkan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) Malang tentang Pengelolaan Sampah sejak tahun lalu.
“Ranperda Pengelolaan Sampah telah kami siapkan sejak setahun lalu. 14 Juli 2020 menentukan Pansus Pengolahan Sampah pada Rapat Paripurna DPRD. Dilanjutkan 16 Juni 2020 Pembahasan Awal Ranperda Pengelolaan Sampah bersama Tim Ranperda Pemkot Malang,” ungkap Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Fathol Arifin, Senin (22/11/2021).
Pernyataan ini Ia sampaikan saat dirinya didapuk membacakan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.
Fathol menjabarkan proses perjalanan Ranperda harus melalui analisa, kajian, dan pembahasan. “3 September 2020, Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah melakukan kajian dan menerima masukan Ranperda dari narasumber atau tenaga. Diteruskan pada 9 September 2020 menghadirkan narasumber Nandito Richard Bagaskara, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, bersama bagian hukum.” terang Ketua Komisi C DPRD Kota Malang itu.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, bahwa pembahasan Ranperda masih terus berlanjut hingga memasuki tahun 2021.
“3 Desember 2020, Pansus bersama Tim Ranperda Kota Malang melakukan Rapat Paripurna Khusus membahas Finalisasi Pengolahan Sampah. Diteruskan pada 21 Januari 2021, bersama Tim Ranperda Pemkot Malang melakukan pembahasan lanjutan Pengolahan Sampah,” urai Fathol
“Kegiatan secara maraton terus kami laksanakan. 10 Februari 2021 Pansus bersama Tim Ranperda Pemkot Malang melakukan Pembahasan Ranperda Pengolahan Sampah. Dan puncaknya pada 17 November 2021 kami melakukan Finalisasi Ranperda Pengolahan Sampah,” jelas politisi daerah pemilihan Kecamatan Sukun itu.
Ia menyampaikan, Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah terdiri dari sepuluh orang yang tergabung dalam Komisi C DPRD Kota Malang. “Ketua merangkap anggota Fathol Arifin, Wakil Ketua Agoes Marhaenta, anggota Eko Herdiyanto, Ferry Kurniawan, Ike Kisnawati, Ahmad Fuad Rahman, Gaung Randy Kumaraning Al Islam, Retno Sumarah, Moh. Arif Budiarso, dan Pujianto,” paparnya.
Pihaknya menyebut, tugas dari Pansus adalah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan melaporkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD.
Fathol menambahkan, dasar pembentukan Pansus ini berdasarkan Surat Walikota Malang dan Keputusan DPRD Kota Malang. “Pengelolaan Sampah merupakan bagian dari empat Ranperda, yang diajukan melalui Surat Walikota Malang nomor 188/1461.36.73.122/2021 tertanggal 25 Juni 2020, perihal penyampaian naskah akademik dan Rancangan Perda Kota Malang. Serta berdasarkan Keputusan DPRD Kota Malang nomor 188/4/35.73.700/2020, yang dibentuk berdasarkan Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020,” imbuh Fathol.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa evaluasi Ranperda Pengelolaan Sampah sudah turun dari Gubernur Jawa Timur. “Ranperda Pengelolaan Sampah ini evaluasinya sudah turun dari Gubernur dan sudah turun di Pansus. Terpenting besok [hari ini, Selasa 23/11/2021] apakah Fraksi menyetujui atau tidak, baru pendapat Walikota dan Keputusan Walikota untuk menjadi Perda,” jelas Made.
Selaras dengan pernyataan Ketua DPRD, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menanggapi laporan Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah ini.
“Kita dengar bersama-sama laporan Pansus. Dari pansus sudah melaporkan ke Pak Ketua saat Rapat Paripurna. Dan Pak Ketua akan melanjutkan ke Fraksi-Fraksi untuk dipelajari,” ucapnya.
“Besok kita akan tahu pandangan masing-masing Fraksi. Bagaimana Fraksi-Fraksi dalam memberikan pendapatnya yang sudah diselesaikan oleh Pansus,” tutup Bung Edi, sapaan Wawali. (Har/MAS)