KOTA MALANG – malangpagi.com
Keenam fraksi yang duduk sebagai anggota legislatif menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Meskipun begitu, banyak catatan, rekomendasi, saran dan masukan yang diberikan dalam Rapat Paripurna beragendakan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (3/11/2023).
Sorotan datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Nurul Setyowati. Pihaknya memberikan catatan adanya penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 412.637.500.000. “Proyeksi penurunan PAD ini tentu sangat memiliki dampak pada berbagai program yang disusun oleh Pemerintah Kota Malang terutama dalam perencanaan pembangunan baik fisik maupun manusia,” ujar Nurul.
Pihaknya juga menyarankan permasalahan PAD Kota Malang yang tidak pernah maksimal harus menjadi salah satu kinerja anggaran yang didesain secara serius dan dicarikan solusi yang inovatif melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel. “Selain itu, perlu juga melakukan pemanfaatan terhadap aset-aset yang berpotensi sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD serta memanfaatkan celah dari pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal penanganannya,” saran Nurul.
Hal senada disampaikan Akhdiyat Syabril Ulum dari Fraksi Partai Keadaan Sejahtera (PKS). Dikatakannya, hasil setelah pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS terjadi penurunan target PAD sebesar 33,6 persen atau sebesar Rp 412.637.500.000 dari rancangan awal. Hal ini mendorong penyesuaian terhadap proyeksi belanja daerah. Dalam hal ini, Fraksi PKS keberatan dan menyayangkan jika target PAD Kota Malang mengalami penurunan dalam dokumen KUA-PPAS. “Untuk itu, dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Malang dapat meninjau kembali target PAD,” pinta Akhdiyat.
Pihaknya menilai turunnya target PAD Tahun Anggaran 2024 karena akan berpengaruh terhadap penurunan rasio Kemiskinan Keuangan Daerah (KKD). “Pemerintah Kota Malang harus memikirkan langkah-langkah serius berupa terobosan dan inovasi agar mampu memenuhi target PAD melalui sistem tata kelola keuangan daerah, sinergitas antar perangkat daerah, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemaksimalan pengelolaan aset daerah, pengembangan usaha BUMD dan BLUD dan penerapan sistem informasi terintegrasi serta regulasi dan penegakan aturan hukum yang bertujuan pada upaya pengembangan PAD,” sarannya.
Hal serupa disampaikan perwakilan dari Fraksi Golkar yang memberikan catatan strategis terhadap penurunan target PAD yang semula Rp 1.050.006.300.000 menjadi Rp 650.006.300.000 sangat berdampak terhadap pengalokasian belanja perangkat daerah. “Untuk itu Fraksi Partai Golkar belum sepenuhnya bisa memahami dan mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pembenahan terkait dengan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Selaras dengan hal tersebut, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (Demokrat-PAN-Nasdem, Perindo, PSI) memandang adanya penurunan target PAD harus mendapatkan perhatian lebih terutama dampaknya terhadap rencana kegiatan pada tahun mendatang. “Pemerintah Kota Malang diharapkan terus berupaya untuk memaksimalkan potensi PAD dengan menetapkan langkah-langkah strategis agar target bisa dicapai termasuk dengan melakukan analisa terhadap kondisi perekonomian baik nasional maupun regional,” terangnya.
Fraksi Damai Demokrasi Indonesia pun menambahkan agar Pemerintah Kota Malang serius dalam menyusun dokumen KUA-PPAS bisa digunakan untuk melakukan analisa terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun selanjutnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai bahwa perencanaan dan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 terasa pelik dan menyulitkan karena dilakukan dengan proses dan prosedur yang tidak semestinya.
“Sebelum Rancangan KUA-PPAS dibahas secara resmi tiba-tiba muncul rencana penurunan PAD. Tentu rencana penurunan tersebut sangat menggangu postur anggaran yang sudah terprogram sebelumnya yang pada akhirnya semua perangkat daerah harus melakukan revisi dan ini bukan pekerjaan mudah. Ke depan Fraksi PKB meminta hal tersebut tidak terulang lagi,” tegasnya.
Fraksi PKB mengingatkan perlu dihitung lebih cermat lagi anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat baik itu di bidang pendidikan, kesehatan maupun hal-hal lain yang selama ini sudah dilakukan. “Di sisi lain, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 harus lebih cermat lagi baik dari segi pendapatan maupun belanja agar benar-benar selektif,” sarannya.
Sementara itu dari Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Lelly Thresiyawati menyampaikan agar Pemerintah Kota Malang memfokuskan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang enam pelayanan dasar yang merupakan layanan publik yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta sosial. “Sehingga dapat mengakomodasi indikator-indikator sebagai dasar perhitungan indeks pembangunan manusia dan APBD merupakan instrumen untuk menyelenggarakan keenam pelayanan tersebut,” terang Lelly.
Menanggapi pandangan umum fraksi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa dari hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang dengan Badan Anggaran DPRD Kota Malang kami dapat menerima saran dan masukan yang ada dalam pembahasan tersebut dan telah disepakati bersama antara lain adanya penambahan sub kegiatan yang belum ada dalam RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) akan dilakukan tindak lanjut pada penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024 sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Maka, paling lambat satu minggu setelah Rancangan KUA-PPAS disepakati akan diterbitkan Surat Edaran Walikota tentang Pedoman Penyusunan RKA yang mempedomani kesepakatan dalam KUA-PPAS ini sebagai bahan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkas Wahyu Hidayat. (Har/YD)