KOTA BATU-malangpagi.com
Sudah berjalan empat bulan, sebanyak 45 karyawan PT SGS Villa Estate Panderman Hill (VEPH) yang terletak di Kecamatan Batu, Kota Batu, resah. Ini disebabkan, mereka belum digaji.
Dengan kondisi demikian, 45 karyawan tersebut protes.
Sehingga, 22 karyawan dari banyaknya jumlah karyawan yang ada menunjuk seorang pendamping hukum untuk melakukan gugatan, Sabtu (9/3/2019).
Sedangkan pendamping hukum atau lebih tepatnya pengacara yang ditunjuk adalah Irwina Vindi Astuti SH bersama Ahmad Wakidin Ni’am SH.
“Sebanyak 22 karyawan telah menguasakan terhadap tim kami. Mereka pekerja kebun dan petugas keamanan serta yang lain, dengan masa kerjanya bervariasi. Ada yang 17 tahun dan ada yang 25 tahun bekerja ditempat tersebut,” kata Vindi sapaan akrab Irwina Vindi Astuti SH.
Menurut Vindi, dari pengakuan karyawan sebagai kliennya, kejadian seperti ini sebelumnya pernah terjadi. Hanya saja, tidak separah ini sampai empat bulan belum gajian, setidaknya telat dua bulan gajian.
Dijelaskan Vindi bahwa berdasarkan pengakuan dari kliennya bila sebelumnya juga pernah terjadi. Hanya saja kala itu hanya dua bulan gaji mereka yang tidak kunjung dibayar.
“Sekarang empat bulan gaji karyawan tak kunjung dibayar dan tidak ada kejelasan dari pihak manajemen,” tandas dia.
“Dengan kejadian ini, karyawan khawatir karena sudah berkali kali menanyakan hak–haknya kepada manajemen perusahaan, namun tidak mendapat kepastian. Bahkan pihak manajemen terkesan tidak menggubris jeritan puluhan karyawan yang dimaksud,” tambah Vindi.
Vindi mendesak dinas yang berwenang, Disnaker Kota Batu, agar segera turun tangan dan memberikan perlindungan yang lebih aktif, kepada para karyawan, yang notabene dari warga Kota Batu.
“Kami mendesak Disnaker dan DPRD Kota Batu bagian Komisi A, agar segera mengambil langkah ketegasan terhadap PT SGS, VEPH, agar permasalahan yang mendera terhadap puluhan karyawan ini, segera rampung,” tegas Vindi yang disetujui oleh Achmad Walidun Ni’am.
Reporter : Red
Editor : Putut