
KOTA MALANG – malangpagi.com
Fenomena sound horeg, yakni arak-arakan dengan speaker berdaya besar, kini memicu polemik di masyarakat. Selain menimbulkan kegaduhan, sejumlah ulama Jawa Timur bahkan telah mengeluarkan fatwa haram terkait praktik ini
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa Pemkot Malang masih mendalami persoalan sound horeg, terutama dalam konteks kegiatan adat dan budaya masyarakat seperti bersih desa atau suroan.
“Sound horeg ini kan muncul dari masyarakat, panitianya juga masyarakat. Selama ini seperti bersih desa di kelurahan berjalan tanpa masalah. Tapi saya akan lihat langsung apa permasalahannya,” ujar Wahyu, Senin (14/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa saat ini telah ada pembahasan di tingkat provinsi, dan Pemkot Malang menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Nanti gubernur akan mengeluarkan aturan soal sound horeg. Saya juga sudah bertemu Pak Emil (Wakil Gubernur Jatim), dan beliau menyampaikan ada beberapa regulasi terkait fatwa MUI itu,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, setelah regulasi dari provinsi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan kajian lebih mendalam di tingkat kota.
“Sementara ini kami minta kepada panitia acara di tingkat kelurahan agar tetap tertib. Ini semua dari masyarakat untuk masyarakat. Nanti kita lihat sejauh mana aturan tersebut mengatur secara rinci,” pungkasnya. (Rz/YD)