Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Walikota Malang Ajak Pelaku Usaha Bersinergi terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup

Dikatakannya, prinsip kolaborasi yang harus dipegang teguh adalah kemitraan, kesetaraan, akuntabilitas, dan rasa memiliki kota dan lingkungan.

by Red
16 Maret 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang Sutiaji menyerahkan penghargaan kepada salah pelaku usaha. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Walikota Malang Sutiaji mengajak para pelaku usaha dari berbagai sektor –baik dari sektor kesehatan, perindustrian, pariwisata, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil, Mikro)– untuk bersinergi terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka yang perlu disiapkan adalah kolaborasi dan harus ada kepatuhan dari para pelaku usaha terhadap Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dalam rangka untuk menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat,” tegas Sutiaji, dalam acara bertajuk ‘Sinergitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Malang Tahun 2023’ yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, di Savana & Convention Hotel Kota Malang, Rabu (15/3/2023).

Dikatakannya, prinsip kolaborasi yang harus dipegang teguh adalah kemitraan, kesetaraan, akuntabilitas, dan rasa memiliki kota dan lingkungan. “Itu harus dijaga. Jangan hanya mengandalkan profit saja sementara menafikan masalah lingkungan,” imbuh orang nomor satu di Kota Malang itu.

Dalam kesempatan tersebut, pejabat asal Lamongan itu juga menyampaikan bahwa kelestarian lingkungan merupakan faktor penting bagi keberlanjutan pembangunan dan ekosistem usaha. “Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya,” jelas Sutiaji.

Baca Juga :

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025
Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025
DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Target Sampah untuk PSEL Naik Jadi 2.000 Ton, DLH Kota Malang Masih Cari Solusi

17 September 2025
Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

16 September 2025
Load More
Walikota Malang Sutiaji bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya (kanan) dan Dosen Teknik ITN Malang Sudiro (kiri). (Foto: Hariani/MP)

“Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” sambungnya.

Untuk mendukung kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk terus menguatkan kemudahan berusaha dengan melakukan terobosan penyederhanaan layanan, pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP), menjaga kekondusifan wilayah dan ketenagakerjaan, pembenahan infrastruktur strategis, penguatan forum CSR (Coorporate Social Responbility), kemudahan layanan pajak, reformasi birokrasi dan akuntabilitas, serta integrasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Kemudian, Sutiaji pun mengimbau agar capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) harus diperkuat, baik itu kualitas air, udara, maupun lahan. “IKLH ini hanya bisa dicapai dengan kolaborasi termasuk pemenuhan pembinaan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan limbah usaha, pelaporan dan monev, serta CSR Lingkungan Hidup,” paparnya

Diungkapkannya, IKLH Kota Malang sempat menjadi masalah, lantaran Kota Malang hampir berada di angka merah. “Dari Kementerian yang diambil sample di Simpang Ijen, Trunojoyo, dan GOR Ken Arok. Jadi kemurnian udara di ukur dari tiga titik tersebut. Untuk itu harus diperkuat capaian kualitas air, udara, dan lahan. Dan sekali lagi hanya dapat diperoleh dengan kolaborasi. Maka kita harus menjaga pelestarian lingkungan,” pesan Sutiaji.

(Foto: Hariani/MP)

Dari sinergi ini pula, ke depan hotel-hotel tidak perlu bingung dengan kualitas air, karena saat ini ketersediaan air baku di Kota Malang sudah dibuka. “Kami sudah bekerjasama dengan Perum Jasa Tirta I (PJT-I) untuk ketersediaan air permukaan, dan telah mencapai 500 liter per detik. Insyaallah, kapasitas di angka 50.000 sambungan,” tandas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya menyampaikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha di Kota Malang, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menegaskan perlunya perlengkapan bagi dunia usaha yang telah dilengkapi dengan perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” urai Rahman.

“Maka dari itu, para pelaku usaha di Kota Malang perlu untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan terbaru terkait aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka DLH Kota Malang menganggarkan dan menyusun Naskah Akademis Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disesuaikan dengan pembaruan OSS RBA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha di Kota Malang di dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Kemudian, Mendorong ketaatan para pelaku usaha untuk terus menyampaikan laporan kewajiban pengelolaan lingkungan, sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan dari masing-masing usaha tersebut,” ungkap Rahman.

Seiring dengan kolaborasi, penghargaan atas ketaatan pelaporan dan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di Kota Malang tahun 2022 diberikan kepada sektor kesehatan yang dicapai PT Sima Laksana Cipta Nusantara Laboratorium Klinik Sima Ciliwung, Rumah Sakit Ibu Anak Husada Bunda, PT Sima Laksana Cipta Nusantara Laboratorium Klinik Sima Tangkuban Perahu.

Sedangkan untuk sektor Pariwisata Perhotelan diraih oleh Harris Hotel & Convention Malang, Hotel Santika Premiere Malang, serta The Shalimar Boutique Hotel Malang.

Selanjutnya, untuk sektor Pariwisata Restoran diraih oleh PT Rekso Nasional Good McDonald’s Sarinah, Depot Green Life, PT Nasional Food McDonald’s Store MT Haryono. Sedangkan untuk Bidang Perindustrian dicapai oleh PT Bronson Prima Industri, PT Ongkowidjojo, dan PT Makmur Jaya Kharisma.

Adapun kegiatan Wajib AMDAL dicapai oleh RSUD dr. Saiful Anwar, RS Panti Nirmala Malang, Malang Town Square, RS Lavalette. Dan terakhir, untuk kategori BUMN/BUMD dicapai oleh PLN Malang. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025

...

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025

...

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025

...

DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Target Sampah untuk PSEL Naik Jadi 2.000 Ton, DLH Kota Malang Masih Cari Solusi

17 September 2025

...

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

16 September 2025

...

Audiensi Paguyuban Angkot dengan DPRD Kota Malang, Bahas Kekhawatiran atas Program Trans Jatim

Audiensi Paguyuban Angkot dengan DPRD Kota Malang, Bahas Kekhawatiran atas Program Trans Jatim

16 September 2025

...

Hadiri ACPM, Wali Kota Malang Siap Fasilitasi Seniman Lokal

Hadiri ACPM, Wali Kota Malang Siap Fasilitasi Seniman Lokal

15 September 2025

...

Load More
Next Post
Polisi Ungkap Peran Raymond, Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Polisi Ungkap Peran Raymond, Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Promosikan Kota Wisata, Pemkot Batu Gelar Batu Tourism Photography Competition 2023

Promosikan Kota Wisata, Pemkot Batu Gelar Batu Tourism Photography Competition 2023

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin