KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah adanya catatan strategis, rekomendasi, masukan dan kritikan yang dilontarkan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) pada Senin (30/10/2022) yang lalu. Walikota Malang yang didelegasikan kepada Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko memberikan tanggapannya.
Ulasan secara umum dikemukakan Bung Edi, sapaan Wawali dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kota Malang. Rabu (2/11/2022).
Tanggapan awal diberikan Bung Edi atas sorotan yang dilayangkan PDI Perjuangan dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang menyampaikan selama 4 tahun terakhir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang jauh dari kata memuaskan. Bung Edi pun membeberkan inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yakni menyelenggarakan Gebyar Sadar Pajak, Sambang Kelurahan, memberikan perpanjangan jatuh tempo pelunasan untuk optimalisasi PBB (Pajak Bumi Bangunan).
“Tidak hanya itu, kami juga menerapkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi PBB dan pajak daerah lainnya,” ujarnya
Inovasi lain yang kami laksanakan yakni penyesuaian Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis harga pasar yang berdampak pada peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa menaikkannya PBB.
“Di sisi lain kami mengelola penyesuaian tarif Pajak Penerangan Jalan dari 6 persen menjadi 10 persen dengan penyederhanaan skema kategori sosial dan optimalisasi serta melakukan pemasangan e-tax,” papar pria berkacamata ini.
Menimpali pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perbandingan matriks objek pajak daerah dan retribusi daerah serta perubahan tarifnya. Bung Edi mengatakan bahwa matriks perbandingan Peraturan Daerah (Perda) yang lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda PDRD pada saat ini sedang pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus).
Kemudian, pejabat asli Malang ini menjabarkan pertanyaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait langkah apa yang dilakukan Pemkot Malang agar tidak terjadi penyelewengan atau kebocoran PAD yang berhubungan dengan pemungutan pajak dan retribusi. Dirinya mengaku telah melakukan berbagai upaya dengan menerapkan penggunaan Informasi Teknologi, pelaporan omset pada jenis pajak self assessment dan sudah melalui aplikasi e-tax sehingga dapat meminimalisir antara petugas dan wajib pajak.
Pihaknya pun telah memaparkan jawaban yang disuguhkan Fraksi Partai Golkar tentang strategi dalam mendukung kebijakan berinvestasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan PAD.
“Dapat dijelaskan bahwa Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada perangkat daerah pemungut dan kemudahan berinvestasi,” jelas orang nomor satu di Kota Malang ini.
Lebih lanjut, Bung Edi pun menanggapi sorotan yang diberikan Fraksi Gerindra tentang PAD yang dapat diterima sebesar 2 triliun apabila dikelola dengan sistem yang dan benar.
“Dapat dijelaskan bahwa dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemkot Malang secara bertahap telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mengantisipasi kebocoran dan loss potensi, sehingga tata kelola menjadi lebih baik dan akuntabel,” terangnya
Tanggapan pamungkas diberikan eksekutif atas pertanyaan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang mempertanyakan apakah Ranperda PDRD telah memenuhi syarat dan penyusunannya, sebab jika diundangkan akan mencabut 12 Perda yang ada. Dengan tegas Bung Edi menyampaikan jika penyusunan Ranperda PDRD, proses penyusunannya sesuai dengan amanah Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD ini pun memberikan kesempatan bagi badan legislatif untuk memberikan pertanyaan, saran maupun rekomendasi lainnya.
“Apabila diperlukan hal-hal yang sifatnya teknis, maka dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut antara Panitia Khusus DPRD Kota Malang dengan Pemerintah Kota Malang,” pungkas Bung Edi. (Har/YD)