
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko memberikan tanggapan terhadap terhadap pandangan umum yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang beragendakan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 3 DPRD Kota Malang, Jumat (12/05/2023).
“Saat ini DPRD Kota Malang melaksanakan Rapat Paripurna kaitannya dengan pandangan umum dari masing-masing fraksi. Ada 69 materi yang diangkat oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Malang. Ada yang bersifat korektif ada yang salah ketik, koma dan sebagainya. Ada yang bersifat saran, masukan, maupun pendapat,” jelas Sofyan Edi Jarwoko.
Dikatakannya, pada 69 poin yang disampaikan oleh enam fraksi akan dibahas dalam Rapat Paripurna berikutnya. “Artinya ada yang kami terima sebagai sebuah perbaikan, tetapi ada hal-hal yang perlu didalami dan dibahas sehingga betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya dan bisa diaplikasikan serta mampu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Kota Malang termasuk kemacetan,” beber Bung Edi sapaan Wawali.
“Pada kesempatan Rapat Paripurna berikutnya, Pak Walikota akan memberikan jawaban masalah Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan ini,” imbuh politisi Golkar ini.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyampaikan bahwa poin-poin yang diangkat meliputi kemacetan, pelebaran jalan, fungsi trotoar dan fungsi jembatan penyebrangan orang. “Kami harapkan poin-poin tersebut betul-betul dikuatkan di Ranperda yang baru. Dan jika poin-poin itu masuk tinggal bagaimana penerapannya karena selama ini kita sering melihat Perda (Peraturan Daerah) berhenti di Perwalnya (Peraturan Walikota),” jelas Made.
“Artinya setelah Perda selesai, seharusnya Perwal menguatkan itu sebagai juklak juknis OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti yang kita bahas dan kita setujui,” imbuhnya.
Dijelaskan Made, masukkan dari keenam fraksi ini nantinya akan dijawab Walikota. “Kemudian dari poin-poin itu kita akan tahu bahwa pendalamannya dari sisi Pansus (Panitia Khusus) seperti apa. Tanggal 19 Mei besok akan kami bentuk Pansus. Dan Pansus ini betul-betul bisa memperdalam tentang Ranperda ini,” jelasnya.
Merespon trotoar yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang tidak berfungsi. Pihaknya akan mengawal. “Makanya kami sudah siap semua dan kami sering lalai pada saat pengawasannya. Kami sudah berkali-kali mengingatkan itu bahwa saudara kita yang penyandang disabilitas belum mendapatkan perhatian. Mumpung kita membahas tentang Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan kita perkuat di situ. Jangan sampai ada trotoar dibuat untuk parkir,” tutup Made. (Har/YD)














