KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan pantas diacungi jempol, pasalnya dalam kurun waktu satu bulan berhasil meringkus 24 tersangka budak narkotika.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM. menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan sekira pukul 09.00 WIB pada Senin, 9 Maret 2020.
“Dalam pengungkapan pada ungkap kasus Lahgun Narkoba jenis sabu ada 24 tersangka yang telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan,” jelas Kapolres Djoko.
Djoko menambahkan, 24 tersangka berasal dari beberapa kecamatan di Pamekasan dan Sumenep. Dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan 26.85 gram dan 88 butir Pil Y.
“Diantara 24 tersangka, terdapat 10 tersangka sebagai pengguna narkoba jenis sabu dan 14 sebagai pengedar serta 1 tersangka inisial AM pengedar 88 Butir Pil Y,” paparnya.
“Akibat perbuatannya, 24 tersangka dijerat Pasal 112 (1) Subs Pasal 114 (1) Jo 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka kasus pil Y dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter: Mery
Editor: Ana