KOTA BATU – malangpagi.com
Pelaku pembunuhan terhadap mayat yang ditemukan di aliran sungai Ngroto, Pujon diungkap Kepolisian Resor Batu, di Lobby Mapolres Batu, Jumat (12/1/2024).
Kapolres Kota Batu AKBP, Oskar Syamsuddin menyampaikan bahwa misteri penyebab tewasnya remaja 17 tahun, berinisial DA yang ditemukan tewas dibuang di sungai irigasi di dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1/2024) lalu, korban diketahui terbukti tewas usai dikeroyok oleh beberapa orang pada hari Sabtu (7/1/2024) malam.
Dia menuturkan jika para pelaku telah ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan. “Saat ini kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan tersebut, ketiganya ialah E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon. Pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam,” ungkapnya.
“Saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Berangkat mengendarai sepeda motor yamaha vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban, keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. Lalu sampai di tengah jalan kondisinya sepi, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal ini. Korban mengira ada teman mereka, karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal. Sementara, teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas?’. Lalu dijawab, matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik’. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Oskar menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur. Setelah berhasil kabur, pelapor menghubungi keluarganya dan mencari keberadaan Korban di lokasi.
“Sekitar jam 1 dini hari, mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan, Desa Sukomulyo, Kec. Pujon, Kab. Malang. Namun saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponselnya dan beberapa barang milik korban. Hingga pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai Ds. Ngroto Pujon,” paparnya.
Dari Hasil penyelidikan Oskar mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.