KOTA MALANG – malangpagi.com
Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Februari 2024. Menurut Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, hal tersebut disebabkan adanya kesalahan regulasi. Yaitu pemilih dari luar kota yang hanya membawa KTP saat datang ke TPS, dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Pada 14 Februari lalu, ada puluhan pemilih dari luar kota memilih di beberapa TPS di Lowokwaru hanya membawakan KTP elektronik, namun tidak terdaftar dalam DPTb. Untuk menjaga integritas dan keadilan Pemilu, maka kami memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut,” terang Aminah Asminingtyas kepada Malang Pagi, Kamis (22/2/2024).
Pihaknya menganggap terjadinya kesalahan teknis tersebut adalah karena kurangnya pemahaman petugas TPS terhadap regulasi. Selain itu, petugas juga mengaku kebingungan saat menghadapi tekanan dari sejumlah orang yang meminta hak pilih mereka diakui.
“Ketidakmampuan PPS untuk menolak dan kekhawatiran akan kehilangan surat suara menjadi penyebab anomali ini. Terutama karena petugas kebingungan saat dihadapkan pada situasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah melakukan evaluasi terhadap situasi di lapangan, pihak KPU menemukan fakta bahwa pemilih yang hanya membawa KTP berdominisili luar kota tidak dapat diverifikasi dengan baik, dikarenakan tidak terdaftar dalam DPTb. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang dianggap sebagai solusi paling adil.
Adapun tiga TPS yang akan melakukan PSU adalah TPS 14 dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu, serta TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo. “PSU dilakukan hanya untuk pemilihan Presiden saja. Karena terdapat data yang tidak cocok, akibat adanya pemilih luar kota yang tidak terdaftar DPTb,” lanjut Aminah.
Aminah menuturkan, undangan untuk mengikuti PSU di tiga TPS tersebut telah dibagikan, dan lokasi TPS juga tidak berubah. “Pemilihan Umum 2024 di Kota Malang tetap berlangsung dengan intensitas tinggi dalam menjaga keadilan dan integritasnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat berpartisipasi dengan baik, sekaligus memastikan hasil yang akurat dan sah sesuai dengan prinsip demokrasi,” pungkasnya. (MK/MAS)