
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Sebanyak 42 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang, Madura dibebaskan dengan asimilasi dijalankan dirumah sesuai Permenkunham RI No. 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pengeluaran narapidana tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadi kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya, sehingga, dimungkinkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona.
Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo saat dikonfirmasi menyampaikan, mulai 1 April sampai 7 April sudah membebaskan sebanyak 42 warga binaan menjalani asimilasi dirumah. Pihaknya masih melakukan penyisiran data data sampai kondisi darurat dicabut oleh pemerintah.
“Pihaknya masih mengurus persyaratan jangan sampai selama menjalani asimilasi dirumah kita usulkan pembebasan bersyarat (Intrgrasi) agar warga binaan yang bebas menjalani asimilasi dirumah,” terangnya, Selasa, 7 April 2020.
Jadi, secara keseluruhan untuk Rutan Sampang target dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan warga binaan yang dibebaskan mencapai 61 orang sampai 7 April 2020. Namun sampai saat ini pengeluaran asimilasi warga binaan hanya 42 orang.

“Kita tidak berpatokan pada kouta 61 yang penting memenuhi persyaratan menjalani setengah pidana atau 2/3 sampai 31/4/2020,”
“Namun didalam peraturan Mentri Hukum dan Ham dalam pasal 23 yang menyebutkan, pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi darurat,” jelasnya.
Bilamana Mei masih belum dicabut kondisi darurat oleh pemerintah, pihaknya tetap membebaskan warga binaan yang telah menjalani setengah hukumannya atau 2/3 tidak lebih dari bulan 31/12/2020. Langkah ini diambil dalam masa darurat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pemerintah mengambil kebijakan Dikresi untuk memberikan asimilasi yang dijalankan di rumah dengan tujuan bisa melaksanakan protokol keamanan dengan menjalankan asimilasi sendiri dirumah, walau mereka bebas masih dalam pemantaun Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dengan cara pelaporan, during, video call atau online,” ungkapnya.
Warga binaan yang keluar untuk asimilasi terdiri dari 20 kasus kriminal dan 22 kasus penyalahgunaan narkoba.
Lanjut Gatot, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polres, Pengadilan dalam pembebasan tahanan. Dari Kejaksaan Sampang menyarankan disisir dulu, dikhawatirkan ada penumpukan kasus lainnya, bahkan pihaknya sudah melauangkan surat tembusan ke beberapa pihak terkait ini.
“Yang mendapat pembebasan ini diberikan kepada yang tidak terkait PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun, kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris,” tukasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana