
SAMPANG, Malangpagi.com
Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang kini masuk tahap penyidikan.
Melalui kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo menyampaikan, hari ini (Senin,13/1/2020) telah memanggil Kepala Desa dan perangkat Desa Bira Barat terkait dugaan tindak pidana Korupsi pungli PTSL/Prona tersebut.
Akan tetapi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Bira Barat tidak ada yang datang untuk memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.
“Kepala Desa dan perangkat yang dipanggil tidak ada yang hadir, tanpa memberikan pemberitahuan dengan alasan apa mereka tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sampang,”terang Edi.
Untuk itu, pihak Kejaksaan Negeri Sampang akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak terkait untuk diminta keterangan mengenai dugaan pungli ini.
Sebelumnya pihak Kejaksaan pernah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Bira Barat (Juhairiyah) dan Kurrahman, namun mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan Negeri Sampang,”tutup Edi.
Sementara, Masyarakat Desa Bira Barat, Jauhari meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Untuk diketahui pungutan yang dilakukan tersangka terhadap masyarakat untuk pengurusan PTSL, sebesar Rp 2.500.000 tiap satu sertifikat, sementara jumlah sertifikat sebanyak 480 sertifikat, hal ini dikuatkan berdasarkan saksi lebih dari 20 orang.
Padahal, bila berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama ( SKB) tiga menteri, tarif prona sebesar Rp 150.000 tiap satu sertifikat untuk wilayah Jawa Timur.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2017 silam, hingga tahun 2019 kasus ini terus bergulir, setelah di lakukan audensi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Jatim Curuption Wact ( JCW), pihak Adhyaksa Sampang menyatakan, kasus ini akan berlanjut di Pengadilan.
Reporter: Rachman/Widodo
Editor: Asral