Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Profesi Ganda TM, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

TM saat diamankan Polres Sampang. (Foto: Widodo/malangpagi.com)

KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com

TM (37) berasal dari Dusun Gundel, Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang mempunyai profesi ganda di dunia hitam yaitu sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam konfrensi pers menyampaikan, tersangka TM (35) yang awalnya ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dari hasil pengembangan mengarah ke kasus narkoba.

“Pada 19 Januari 2020 pukul 22.30 WIB anggota reskrim Polsek Kota Sampang Polres Sampang melakukan penggeledahan di rumah TM di Dusun Gundel, Desa Anggersek dan menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat 1,41 gram,” terang Kapolres Sampang, Selasa (21/01/2020).

Dari pengembangan kasus tersebut, mendapatkan barang sabu dari tangan RF, dan kami Polres Sampang akan terus mengembangkan kasus ini sampai bandarnya.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

“Pasal yang kami terapkan pada TM (35) untuk kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama  20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dan TM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Widodo
Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten SampangPolres Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

ZA Pembubuh Begal di Jatuhi Pembinaan Satu Tahun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin