KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Perwakilan masyarakat Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pungli prona yang dilakukan mantan Kepala Desa Bira Barat JH dan QR yang seharusnya hari ini memenuhi panggilan yang kedua dari Kejaksaan Negeri Sampang.
Khairul Kalam, sekretaris umum Jatim Curuption Watch (JCW) Jatim usai menemui Kasi Pidsus Kajaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo mendampingi warga yang mempertanyakan mangkirnya terlapor mantan kades yang telah dipanggil Kajaksaan Negeri Sampang.
“Ternyata terlapor mantan Kades Bira Barat JH dan QR tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sampang untuk panggilan yang kedua guna dikakukan penyidikan,” terangnya.
Kami bersama 15 warga sengaja datang memberi suport kepada Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli prona ini.
“Terlapor sudah dua kali mangkir untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Kalam menirukan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (22/01/2020).
Ada rumor jika mantan Kades Bira Barat JH dan QR di tahan akan ada pengerahan massa menuju Kejaksaan Negeri Sampang, untuk itu kami masyarakat Bira Barat mensuport Kejaksaan Negeri Sampang untuk tidak takut menegakkan hukum.
“Pihak Kejaksaan akan memberikan panggilan yang ketiga kepada terlapor, jika tidak memenuhi panggilan kami, makan Kejaksaan Negeri Sampang akan melakukan upaya penjemputan secara paksa,” pungkasnya.
Untuk diketahui Pungutan yang tarik dari masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan yakni sebesar Rp 2.500.000 per sertifikat dan jumlah sertifikat ada 480. Data yang dijadikan acuan proses penyidikan oleh Kejakssan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang tarif Prona sebesar Rp 150.000 per sertifikat se Jawa Timur.
Kasus pungli tersebut terjadi pada 2017 lalu, lanjutnya kemudian bergulir tahun 2019 setelah JCW mengawal proses hukumnya hingga mendapat perhatian serius dari aparat penyidik Kejaksaan Negeri Sampang.
Reporter : Widodo
Editor : Ana