![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2020/02/index-2-300x225.jpg)
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Kapolres Sampang berhasil ungkap dua kasus kriminal dan kasus laghun narkoba jenis sabu pada konferensi pers di depan halaman Mapolres Sampang, Jumat (31/01/2020).
Kasus laghun narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Arif (25) warga asal Dusun Moncong, Desa Pamoloan, Kecamatan Camplong, Sampang, telah diringkus oleh anggota Satreskoba Polres Sampang.
Pengedar narkoba jenis sabu sabu sudah 1 tahun menggeluti profesinya, Arif dikategorikan masih muda dan sudah berani menjadi budak narkoba, ujar AKBP Didit BWS, S.I.K, MH dengan menunjukkan BB dihadapan para awak media.
Diketahui BB narkoba jenis sabu tersebut oleh Tsk sudah dikemas dengan plastik bening, beserta uang sebesar Rp 3 juta kurang lebihnya, hasil dari penjualan barang haram tersebut diungkap oleh Kapolres Sampang.
Berawal dari penangkapan Arif pada Rabu (29/01) sekira pukul 16.30 WIB anggota Satreskoba Sampang melakukan penggerebekan di rumah Tsk, penggeberekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang terus dilakukan penyidikan dan mengamankan BB dan Tsk, terang mantan Kapolres Trenggalek.
Informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju ke TKP kemudian menggerebek Tsk dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan, anggota Satreskoba berhasil amankan BB di dapur rumah Tsk berupa 34 Paket narkoba jenis sabu yang siap edar yang beratnya bervariasi dengan keseluruhan jumlah total berat 23,26 gram, 3 alat hisap, timbangan kecil dan pecahan mata uang hasil penjualan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS, S.I.K, MH menerapkan Pasal 114 UU nomor 35 tahhn 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, pungkas kapolres sampang.
Reporter : Mery
Editor : Ana