KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Pelaku penyebar video viral yang terjadi di Sampang seorang laki-laki berbuat tidak senonoh pada perempuan yang menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dipinggir jalan, berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Senin, 17 Februari 2020.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers mengatakan, saya sangat mengapresiasi kinerja anggota difungsi Satreskrim Polres Sampang. Kurun waktu 20 jam anggotanya berhasil mengungkap kasus penyebaran video yang tidak senonoh sekaligus berhasil mengamankan dua orang pelakunya.
“Dua pelaku penyebar konten tidak senonoh pada penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atas nama Jamaludin (26) berasal dari Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah, Kabupaten Sampang dan Fawaid (22) asal Dusun Seban, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Dari pengakuan kedua tersangka motif pembuatan konten video yang tidak senonoh tersebut hanya karena iseng bukan karena untuk mendapatkan keuntungan materi.
“Ini adalah pelajaran bagi pengguna media sosial yang tidak cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga mereka berurusan dengan hukum yang dijerat dengan undang-undang ITE,” terangnya.
Saya mengimbau kepada masyarakat Sampang khusunya, untuk selalu bijak menggunakan media sosial. Jangan pernah mengirim atau membagikan konten-konten video maupun gambar pornografi serta ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di kawasan Kabupaten Sampang.
“Sudah jelas undang undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Ekektronik (ITE) pelaku dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan itu bisa lebih,” tegasnya.
Kominfo Sampang, Akm. Jamaluddin menyampaikan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sampang terkait undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
“Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Sampang yang telah berhasil ungkap kasus sekaligus mengamankan pelaku yang memvideo dan menviralkan konten tidak senonoh sehingga ini menjadi pelajaran sekaligus menjadi efek jera kepada pemakai media sosial yang tidak cerdas dan bijak sehingga mereka tersandung hukum. Semoga dengan kejadian ini masyarakat Kabupaten Sampang lebih bijak dan cerdas dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana