Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pelaku Penyebaran Video Tidak Senonoh Berhasil Dibekuk Polisi

by Red
17 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Polres Sampang saat menggelar konferensi pers. (Foto: Widodo/malangpagi.com)

KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com

Pelaku penyebar video viral yang terjadi di Sampang seorang laki-laki berbuat tidak senonoh pada perempuan yang menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dipinggir jalan, berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Senin, 17 Februari 2020.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers mengatakan, saya sangat mengapresiasi kinerja anggota difungsi Satreskrim Polres Sampang. Kurun waktu 20 jam anggotanya berhasil mengungkap kasus penyebaran video yang tidak senonoh sekaligus berhasil mengamankan dua orang pelakunya.

“Dua pelaku penyebar konten tidak senonoh pada penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atas nama Jamaludin (26) berasal dari Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah, Kabupaten Sampang dan Fawaid (22) asal Dusun Seban, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Dari pengakuan kedua tersangka motif pembuatan konten video yang tidak senonoh tersebut hanya karena iseng bukan karena untuk mendapatkan keuntungan materi.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

“Ini adalah pelajaran bagi pengguna media sosial yang tidak cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga mereka berurusan dengan hukum yang dijerat dengan undang-undang ITE,” terangnya.

Saya mengimbau kepada masyarakat Sampang khusunya, untuk selalu bijak menggunakan media sosial. Jangan pernah mengirim atau membagikan konten-konten video maupun gambar pornografi serta ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di kawasan Kabupaten Sampang.

“Sudah jelas undang undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Ekektronik (ITE) pelaku dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan itu bisa lebih,” tegasnya.

Kominfo Sampang, Akm. Jamaluddin menyampaikan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sampang terkait undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.

“Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Sampang yang telah berhasil ungkap kasus sekaligus mengamankan pelaku yang memvideo dan menviralkan konten tidak senonoh sehingga ini menjadi pelajaran sekaligus menjadi efek jera kepada pemakai media sosial yang tidak cerdas dan bijak sehingga mereka tersandung hukum. Semoga dengan kejadian ini masyarakat Kabupaten Sampang lebih bijak dan cerdas dalam bermedia sosial,” pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten SampangPolres Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post

Akibat Banjir, Anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Malang Kunjungi Rumah Terdampak

Kapolres Sampang Berikan Reward Putra-Putri Berprestasi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin