
SAMPANG, Malangpagi.com Genderang perang terhadap pengedar, kurir, pemakai, bandar Narkoba dikibarkan oleh Polres Sampang.
Badrus Sholeh (27) budak narkoba asal Dusun Pangarengan Utara Desa /Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang berhasil disergap Satnarkoba Polres Sampang di depan rumahnya, Selasa 18/2/2020.
Tersangka disergap oleh Satnarkoba Polres Sampang hari Kamis 6 Februari 2020 di depan rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu – sabu seberat 0,44 Gram,”ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS.
Akibat perbuatannya tersangka Badrus Sholeh (27) Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana paling singkat lima(5) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda sedikitnya Rp 1 Milyar dan sebanyak banyaknya sepuluh Milyar.
“Polres Sampang berkomitmen menumpas dan membabat habis peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang. Mulai dari Pengedar, kurir, pemakai sampai bandarnya akan kami sikat, apabila ada yang menghalang halangi petugas dalam penindakan hukum akan dtindak tegas dengan pidana,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Red