
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Hati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjadi seperti Bunga (14) jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh beberapa orang yang dikenal melalui akun Facebook (FB). Korban dicabuli oleh enam orang di sebuah rumah kosong.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, hubungan mereka berawal dari pertemanan melalui media sosial FB.
“Bunga dan pelaku pencabulan berkomunikasi melalui hand phone untuk mengajak jalan-jalan dan korban sepakat menyetujui ajakan pelaku. Selanjutnya korban dijemput dirumahnya oleh pelaku,” papar Kapolres Sampang, Kamis, 20 Februari 2020.
Pelaku sudah merencanakan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban. Lantas membawa korban di rumah kosong di Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Sampang. Kemudian bersama teman-temannya mencabuli korban secara bergiliran.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Perdi (30) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kemudian, Didit menambahkan, enam pelaku pencabulan diantaranya, Bahrul, The, Dicky, dan dua orang tak dikenal,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana