KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Satreskrim Polres Sampang tetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN 2 Samaran Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam konferensi pers menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2 yang sebelumnya penyidik melakukan proses lidik dan ditingkatkan menjadi sidik.
“Dari hasil penyidikan serta dari alat bukti yang ada, penyidik menetapkan DCF (29) berasal dari Jalan Pemuda Kota Sampang dan HL (50) asal Jalan Teuku Umar Kota Sampang, menjadi tersangka atas ambruknya SDN Samaran 2,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa, 25 Februari 2020.
SDN Samaran 2 Kecamatan Tambelangan pada 2017 mendapat anggaran dana rehabilitasi ruang kelas IV, kelas V dan kelas VI dengan alokasi dana sebesar Rp 149. 900.000,- yang sumber dananya berasal dari APBD (DAU) Kabupaten Sampang. Dalam pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi ruang kelas dikerjakan oleh CV Hikmah Jaya.
“Sebagai pelaksana lapangan adalah tersangka DCF (29) untuk selama 100 hari kalender, berdasar surat perintah kerja (SPK) Nomor : 425.16.41/18/Kontrak/434.201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus dan HL sebagai konsultan pengawas,” papar Kapolres Didit.
Lanjut Didit, pada Mei 2019 hasil pekerjaan mengalami perubahan struktur pada atap melengkung. Dan pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 10.00. WIB ruang kelas IV dan V ambruk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, ditemukan beberapa pekerjan yang terpasang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar tehnis yang telah ditetapkan dalam kontrak, akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian Rp 133.547.272,” imbuhnya.
Kemudian Didit menambahkan, beruntung Kepala Sekolah SDN Samaran 2 sudah mengatisipasi akan roboh ruang kelas IV dan V dan siswa dipindahkan keruangan lain, sehingga pada saat ruang kelas ambruk tidak terjadi korban jiwa siswa saat proses belajar mengajar.
“Untuk kasus ini, masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 Sub Pasal 7 Ayat (1) hiruf a dan b UU. RI Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU. RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maximal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana