KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Dugaan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan Ali Topan Arifin (28) warga Dusun Karang Barat Desa/Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan oleh Polsek Banyuates.
Waka Polres Sampang M. Lutfi saat konferensi pers mengatakan, Polsek Banyuates berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebuah genset yang hendak diservis oleh Liswinanto. Genset milik H. Bahrul Ulum yang dicuri oleh tersangka Ali Topan Arifin (28) di Dusun Duwek Butir, Desa Trapang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
“Setelah mendapat laporan masyarakat, Polsek Banyuates melakukan penyelidikan dan berhasil ungkap kasus sekaligus mengamankan pelaku serta berhasil mengamankan barang buktinya sebuah genset,” terangnya, Senin, 02 Maret 2020.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.
“Dari pengakuan tersangka hasil dari penjualan genset digunakan untuk bermain game online. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah Genset Merk Honda 3000 Watt Dinamo Daiisn,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana