KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Komisi I yang diduga tutup mata terkait pelanggaran aktivitas penimbunan area dengan sirtu yang dilakukan oleh oknun pihak Bos Cafe Arya Wiraraja di lokasi konservasi Mangrove di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupateb Pamekasan, menuai kecaman dari aktivis LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD), Selasa (03/03/2020).
Dalam kondisi mangrove di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan khususnya di Desa Tlanakan, hal ini diperparah dengan adanya penimbunan sirtu di sekitar lahan konservasi mangrove.
Ketua Komad mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan Komisi I, namun tidak ada satu orang pun di dewan. Menurut keterangan Satpol PP yang bertugas bahwa semua dewan lagi Bimtek.
Ketua LSM KOMAD, Zaini Werwer menilai kegiatan penimbunan di lahan konservasi mangrove ini telah melanggar aturan UU no 27 tahun 2007 pasal 35 huruf f dan g bahkan pada huruf l dijelaskan bahwa melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan walaupun mereka sudah punya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Ada sanksi pidana bagi seseorang yang melanggar pasal 35 huruf f dan g di pasal 73 ayat 3 yakni Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g,“
“Setelah dari kantor dewan Ketua Komad mencoba melakukan klarifikasi ke kantor Dinas PU Penataan Ruang Pamekasan tapi lagi-lagi pihak dinas tidak bisa ditemui,” pungkas Zaini.
Sementara Anggota DPRD Komisi 1, Abd. Aziz yang mempunyai wilayah konstituennya yakni Dapil I yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan belum bisa dimintai keterangan.
Reporter: Mery
Editor: Ana