Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Istri Setia Lanjutkan Usaha Suami Edarkan Sabu-Sabu

by Red
13 Maret 2020
in Global
Bagikan Berita

Tersangka Ibu rumah tangga (berkerudung) tunjukkan barang buktinya.(Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com

Ibu rumah tangga Hosnul Hotimah (48) warga Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang diduga melakukan tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polsek Robatal dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu, Jumat 13/3/2020

Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi dalam konferensi pers menyampaikan, Satnarkoba Polsek Robatal berhasil mengamankan ibu rumah tangga, tersangka pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 6 plastik bening yang berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,96 gram.

“Tersangka melakukan perbuatan mengedarkan sabu-sabu melanjutkan pekerjaan yang dilakukan oleh suaminya, yang kini telah masuk proses pengadilan dengan kasus menjadi pengedar sabu-sabu. Tersangka menjual sabu-sabu kepada pelanggan yang biasa membeli barang tersebut kepada suamainya,”terangnya.

Tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya oleh Polsek Robatal 10 Maret 2020 guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga :

H.Slamet Junaidi: Kabupaten Sampang Bertekad Pertahankan Zona Hijau

30 April 2020

Desa Bira Barat di Gegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

1 April 2020

Pengelola Karaoke di Sampang Abaikan Peringatan Pemerintah Daerah.

25 Maret 2020
Polsek Torjun Bubarkan Kerumunan Massa Cegah Penyebaran Covid-19

Polsek Torjun Bubarkan Kerumunan Massa Cegah Penyebaran Covid-19

25 Maret 2020

Kapolres Sampang Berikan Penghargaan Pada 4 Anggota Polres Sampang Berprestasi

17 Maret 2020
Load More

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pelaku dipidana paling singkat enam (6) tahun dan paling lama dua puluh tahun (20),”pungkasnya.


Bagikan Berita
Tags: Ibu rumah tangga edarkan sabu-sabu.Polres Kabupaten Sampang.
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Mencuri Pompa Air Hasilnya Buat Membeli Narkoba

Polsek Ngajum Kerjasama dengan PT Greenfield Gelar Bansos

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin