SaMPANG, Malangpagi.com – Sesuai maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Satgas Corona Kabupaten Sampang melakukan sweping ditempat – tempat yang menjadi berkumpulnya orang, untuk memberikan himbauan dan tindakan tegas dan terukur dengan membubarkan kerumunan orang guna antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Rabu 25/3/2020.
Sweping yang dilakukan oleh Satgas Corona Kabupaten Sampang dipimpin langsung oleh Waka Polres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan PMI.
Waka Polres Sampang M. Lutfi kepada malangpagi.com menyampaikan, sesuai maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perintah Presiden Indonesia, untuk melakukan tindakan terukur dan tegas kepada masyarakat yang sedang berkumpul atau bergerombol di tempat untuk mematuhi himbauanya, bila masyarakat mengabaikan himbauan pemerintah kami akan bertindak tegas.
Kami menghimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
Sasaran yang menjadi target sweping semalam di kota Sampang, yaitu di Gedung Olah Raga ( GOR), Jalan Bahagia, Monumen, cafe, dan tempat salah satu tempat karaoke favorit di Kabupaten Sampang.
“Sewaktu Sweping di salah satu tempat karaoke favorit di Kota Sampang, pemilik sempat berdalih bahwa telah menutup karaoke tersebut. M Lutfi tidak serta merta percaya dengan keterangan pemilik karaoke, karena ditempat karaoke tersebut banyak terdapat sepeda motor yang sedang di parkir, kemudian petugas naik ke atas dan ditemukan aktifitas berkumpulnya orang sedang berkaraoke ditempat tersebut,”terangnya.
Dengan tegas petugas Satgas Covid-19 memberi waktu 5 menit agar gerumunan orang segera membubarkan diri dan segera meninggalkan tempat karaoke,”tegasnya.
Pengelola hiburan karaoke di peringatkan dengan keras untuk tidak membuka hiburan karaoke selama masa kejadian belum berjalan normal. Jika pengelola masih membangkang akan diberikan tindakan tegas,”imbuhnya.
Petugas berhasil menjaring 3 pemandu lagu di karaoke dan ketiga pemandu lagu tersebut beserta pengelolanya diperingatkan keras.
“Kita tidak melarang orang mencari nafkah, akan tetapi dalam situasi seperti ini dibantu untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang memicu berkumpulnya orang guna menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Kabupaten Sampang,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi