Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Pamekasan Turunkan Surat Edaran

by Red
26 Maret 2020
in Global
Bagikan Berita

Surat edaran tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran corona virus desease (covid-19). (Foto: Mery/malangpagi.com)

KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com

Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, tempat wisata dan hiburan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) resmi ditutup mulai dari 26 Maret 2020.

Penutupan tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Pamekasan berdasarkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 430/80/432.320/2020 tentang “Tindak Lanjut Himbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).

“Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait dengan adanya perkembangan penyebaran wabah covid-19 khususnya di Jawa Timur yang menetapkan status darurat,” kata Kadisparbud.

“Peningkatan kewaspadaan ancaman virus covid-19 dan saat ini pihak Pemkab Pamekasan mewajibkan pengelola usaha wisata, hotel, cafe, bioskop dan lainnya untuk mematuhi edaran terbaru,” terang Kadisparbud, pada Kamis, 26 Maret 2020.

Baca Juga :

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

6 April 2020
Dampak Pandemi Covid-19, Ini Ajakan Komisi III DPRD Pamekasan

Dampak Pandemi Covid-19, Ini Ajakan Komisi III DPRD Pamekasan

2 April 2020
Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

1 April 2020
Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

31 Maret 2020
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

31 Maret 2020
Load More

“Sementara untuk pengelola tempat hiburan, bioskop dan lainnya agar ditutup dan untuk kegiatan operasionalnya dari 23 Maret 2020 sampai ada pemeberitahuan lebih kanjut,” tuturnya.

Selanjutnya, bagi pengelola hotel, restoran maupun rumah makan, cafe dan warung harus melakukan 4 hal yang diantaranya,

1. Wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung dan membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB.

2. Apabila melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaimana ketentuan di point pertama yang menimbulkan keramaian maka akan dilakukan penutupan sementara.

3. Bagi pengelola restoran, rumah makan, cafa atau warung diminta untuk menyarankan kepada pengunjung agar makanan yang dipesan supaya dibungkus dan dinikmati dirumah masing-masing.

4. Melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun cair atau hand sanitizer ditempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan pada semua tempat maupun lokasi usaha.

“Sedangkan untuk kawasan Monumen Arek Lancor supaya diliburkan atau dikosongkan dari segala yang berpotensi mengumpulkan atau membuat keramaian,” ungkapnya.

Dengan edaran surat tersebut, Kadisparbud berharap kepada lapisan masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk mematuhi demi kesehatan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

“Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh dan tanggung jawab demi kepentingan bersama,” pungkasny.

Reporter: Mery

Editor: Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten PamekasanPemerintah Pamekasan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Cegah Virus Corona, Polres Pamekasan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Virus Corona, Polres Pamekasan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Menangkap Pemilik Bahan Peledak

Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Menangkap Pemilik Bahan Peledak

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin