KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AS (47) warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, karena kedapatan menyimpan, membuat dan memiliki bahan peledak, Senin (23/3/2020) lalu.
Penangkapan tersebut bersamaan dengan giat Operasi Pekat Semeru 2020 yang digelar Polres Pamekasan, khususnya menjelang pelaksanaan puasa ramadan 1441 Hijriah.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, M.M. melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Desa Plakpak, Pagantenan, oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan saat melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Sehingga ditemukan sejumlah barang bukti puluhan kilogram bahan peledak.
“Barang bukti yang diamankan berupa serbuk brown seberat 3 kg, serbuk handak 30 kg, potas seberat 22 kg, serta belerang seberat 16 kg,” terang Kasubbaghumas Polres Pamekasan, pada Kamis, 26 Maret 2020.
Akibat hal tersebut, tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan suatu bahan peledak.
“Berdasarkan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Mery
Editor: Ana