
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com – Setelah mengurungkan niat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil kebijakan village physical distancing sampai minimal 50 hari ke depan sejak ditetapkan pada Rabu (15/4/2020).
Kebijakan ini, oleh Pemkab Malang dianggap sebagai langkah tepat karena berbasis kearifan lokal, dengan harapan ada partisipasi dari masyarakat mulai di tingkat Kota dan Kabupaten hingga tingkat Desa, sebab setiap masyarakat Desa sudah dibekali pengetahuan pemberlakuan physical distancing.
Lantas apakah Physical distancing tersebut bisa diterapkan sebagaimana mestinya?. Hal ini jadi pertanyaan besar bagi badan pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa melalui Koordinator badan pekerja Ahmad Khoesaeri.
Pasalnya, mereka (Pembuat Kebijakan), tidak mengindahkan anjuran kebijakan tersebut.
Hal ini terbukti saat Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang serta para rombongan Forkopimda berkunjung ke Pasar Lawang, Kamis (16/4/2020) malam, tampak jelas tidak memberlakukan Physical distancing.
Oleh karenanya, mereka (rombongan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Malang “bukan contoh yang baik” karena telah melanggar aturan yang dibuat sendiri, kata Khoesaeri, Jumat (17/4/2020).
“Mereka tidak disiplin, mestinya, jangan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik dulu.” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah bersurat kepada Pemkab Malang bahwa wabah Covid-19, membuat hampir semua warga dan aparat merasa ketakutan.
Menurut Khoesaeri, kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah atas pembatasan-pembatasan kegiatan warga memang dibutuhkan dalam pencegahan paparan wabah Covid-19 dan pastinya warga pun harus mempunyai kesadaran yang tinggi serta disiplin dalam mematuhinya.
Atas batasan-batasan kegiatan tersebut, imbasnya pun bagai permainan bola biliar, walau tidak terkait langsung dengan paparan wabah, tapi semua kebijakan ini menjadikan masyarakat merasa terganggu. Sehingga, kegiatan ekonomi masyarakat nyaris terhenti karena tidak semua pekerjaan bisa dilakukan di rumah.
Kegiatan-kegiatan usaha kalang kabut, akhirnya banyak karyawan terpaksa dirumahkan yang sebagian besar tanpa gaji dengan nasib yang tak pasti, tak terkecuali para pedagang kecil, industri rumahan dan pelaku UMKM lainnya yang merumahkan diri dan komoditasnya karena khawatir terpapar wabah Covid-19 dan yang pasti tidak ada pembeli, sebaliknya calon pembeli pun tidak ada.
Begitu halnya di bidang pertanian. Para petani merugi bukan karena gagal panen tapi lantaran gagal jual, apalagi buruh tani. Para nelayan pun punya cerita yang tak jauh berbeda, tulis Pro-Desa.
“Atas situasi ini, maka bisa kami simpulkan bahwa seluruh rakyat di Kabupaten Malang akan berpotensi miskin. Untuk itu, kami berkirim surat kepada Bupati Malang agar memberikan bantuan bahan pangan kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali, tidak dibatasi dengan status, karena seluruh rakyatnya sudah mengalami kesulitan untuk hidup sehari-hari,”tandas Koordinator Badan Pekerja Pro-Desa dalam suratnya.(red)