
SAMPANG, Malangpagi.com – Pengedar narkoba Sugianto (26) asal Dusun Pang nengah, Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sampang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu .
Dasar: LP/A/35/V/RES.4.2./2020/JATIM/RES SAMPANG TGL 10 MEI 2020
Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 23.00 WIB didepan sebuah toko di Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Anggota Satresnarkoba Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap Sugianto (26) yang di duga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, Senin 11/5/2020.
Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,5 gram .
“Kami selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti untuk diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 7 buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,32 gram , ± 0, 32 gram, ± 0,34 gram, ± 0,36 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,40 gram atau berat keseluruhan ± 2,5 gram, 1 buah kotak kecil warna rose gold, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J2 warna rose gold beserta Simcardnya.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka, pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1milyar dan paling banyak Rp.10 milyar,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi













