Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pembunuhan di Desa Tamberu Daya Bermotif Balas Dendam

by Red
28 Mei 2020
in Global
Bagikan Berita

Pelaku pembunuhan di Tamberu Daya Sokabanah.(Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com – Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari, Jumat 22 Mei 2020 pukul 16.00 WIB terhadap korban Maswarah (45) warga Desa Sotaber Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan bermotif balas dendam.

Kejadian bermula pada saat pelaku Suradi (45) warga Desa Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya , Kecamatan Sokabanah , Kabupaten Sampang dan tinggal di Perum Jaya Maspion A5 No. 9 Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Mendengar kabar bahwa korban Maswarah (45) berada di lokasi Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokabanah, pelaku segera pergi ke tempat keberadaan Maswarah untuk melampiaskan dendam lama yang terpendam sambil membawa pisau ,”ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang, Kamis 28/5/2020.

Setibanya ditempat kejadian pelaku Suradi menghampiri korban sambil menusukkan pisau yang telah dipersiapkan ke arah perut kiri dan kanan korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil penyidikan terhadap pelaku pembunuhan terkuak motifnya balas dendam, pelaku pembunuhan pernah dipukul oleh korban pada saat terjadi saling dukung mendukung kepala desa di tahun 2013. Pelaku masih memendam rasa sakit hatinya dan pada hari Jumat 22 Mei 2020 melakukan pembalasan kepada korban,”terangnya.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

Dari hasil pengembangan penyidikan pembunuhan itu dilakukan lebih dari satu orang atau korban dikeroyok .

“Kami masih memburu pelaku lainnya dan yang satu pelaku berhasil diamankan. Akibat perbuatannya pelaku Pembunuhan pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Pembunuhan di Desa Tamberu Daya Bermotif Balas DendamPeristiwaPolres Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Pasien Positif Covid -19 di Sampang Bertambah 23 Orang

Pangdivif 2 Kostrad Bagikan 1.000 Paket Sembako di Lereng Arjuna

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin