KOTA MALANG, Malangpagi.com – Pengumuman hasil seleksi administrasi calon siswa dengan pertimbangan pertama dan utamanya berdasarkan Zonasi, namun dari hasil tersebut berbuntut kekecawaan pada calon siswi maupun orang tua calon siswi SD Negeri Merjosari 5 Kota Malang. Hasil pengumuman itu sendiri di umumkan, Selasa 09 Juni 2020.
Salah satu kekecawaan itu di ungkapkan orang tua calon siswi SD Negeri Merjosari 5, yaitu Abdul Aziz, S.H. Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sekaligus anggota komite sekolah ini mengatakan, kebetulan kami mendaftartarkan anak di SD Negeri Merjosari 5 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Kepada malangpagi.com anggota komite sekolah ini menjelaskan, anak kami Zakiya Salima Aziz, usia 6 tahun 3 bulan, alamat Perum Joyo Land Town House Kav.A – 05 Kota Malang, telah mendaftar ke sekolah SD Negeri Merjosari 5 Kecamatan Lowokwaru. Letak geografis rumah kami pun tepat di belakang tembok sekolah yang berjarak 1 meter. Untuk Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai alamat rumah,” ungkapnya,Kamis pagi 11 Juni 2020.
Lanjutnya Azis, alangkah kecewanya ketika anak kami dinyatakan tidak masuk jalur zonasi (tidak diterima), bahkan terdapat keterangan, KK luar Malang.
Ia menambahkan, dari sini jelas bahwa kelulusan administrasi ini tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagai orang tua, kami tersinggung dan tidak terima karena anak kami begitu terpukul, saat mendengar tidak diterima (tidak lulus). Selanjutnya, kami akan persoalkan secara hukum,” tandas Pria yang menggeluti bidang hukum ini.
Oleh karena itu, Abdul Aziz sendiri akan melakukan langkah – langkah dalam menindak lanjuti persoalan ini. Salah satunya ialah, bersiap melaporkan ke ombudsman RI dan gugat ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Menurutnya, perengkingan penerimaan calon siswa berdasarkan jarak koordinat terdekat antara sekolah ke rumah calon siswa. Jarak koordinat rumah dan KK (Kartu Keluarga) anak kami ke sekolah, adalah 1 (satu) atau pertama.Tetapi dengan sengaja tidak diluluskan. Tindakan sekolah dan Dinas Pendidikan yang dengan sengaja mengabaikan ketentuan zonasi ini patut diduga melanggar hukum,”tuturnya.
Dirinya mengakui sudah menanyakan persoalan ini kepada pihak sekolah. Tapi menemui jalan buntu, justru di alihkan oleh pihak sekolah untuk menanyakan ke pihak Dinas Pendidikan, Jalan Veteran no.19, Ketawanggede Lowokwaru Kota Malang. Setelah ia tanyakan belum ada jawaban pasti,” urainya.
Ia juga mengatakan, bahwa pihak sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang “Totok Kasianto” sudah datang ke rumahnya pada, Rabu siang 10 Juni 2020. Maksut kedatanganya adalah untuk meluruskan persoalan tentang sekolah dan silahturahmi. Intinya pihak Dinas Pendidikan meminta maaf atas persoalan ini, semua terjadi karena miskomunikasi,”tutupnya
Reporter: Doni
Editor: Tim Redaksi