
SAMPANG, Malangpagi.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sampang, 005/96/434.402/2020 untuk menutup kegiatan di posko pelayanan terpadu di jembatan timbang Jerngik.Penutupan tersebut sebagai upaya mengoptimalkan kinerja diwilayah masing-masing, untuk penanganan, pencegahan, dan penindakan Covid-19, Senin 15/6/2020.
Posko pelayanan jembatan timbang Jerngik mulai tanggal 16 Juni 2020 dilakukan penutupan dan untuk posko induk yang berada di gedung kesenian Wijaya Kusuma Sampang tetap dilaksanakan.
Juru bicara gugus tugas Covid-19 Sampang, Drs.Djuwardi mengatakan, penutupan posko pelayanan terpadu jembatan timbang Jerngik disebabkan Sampang saat ini situasi dan kondisinya berubah.
Maksut dan tujuan mendirikan posko di perbatasan daerah yaitu, untuk menyisir dan menjaring serta mendeteksi diri kesehatan para warga “orang dengan resiko” (ODR) yang masuk ke wilayah Sampang dari zona merah.
Namun, dilain sisi pos induk gedung kesenian masih dilaksanakan dengan beberapa petugas piket dari satgas Covid-19 Sampang.
“Saat ini, Kabupaten Sampang dan lingkungannya sudah memasuki zona merah, jadi transmisi pandemi sudah bukan karena ODR akan tetapi transmisi lokal, karena interaksi masyarakat,”ungkapnya.
“Untuk saat ini prioritas kegiatan kami adalah penegakan aturan protokol kesehatan dan tracing warga yang kontak dengan pasien terjangkit secara intensif,”imbuhnya.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan melaksanakan protap kesehatan dengan menjalani pola hidup sehat. Tindakan preventif ( pencegahan) lebih baik dari pada kuratif ( pengobatan), “pungkasnya.
Reporter: Widodo-Ali
Editor: Tim Redaksi