Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mantan Menantu di Laporkan Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Akta Tanah

by Red
31 Juli 2020
in Global
Bagikan Berita

Kuasa Hukum Ngatmiasih dari LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H., saat diwawancarai awak media.(Ft:Dok/malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG -Malangpagi.com

Ngatmiasih melaporkan mantan menantunya berinisial MAM ke Polres Malang yang diduga telah memalsukan akta tanah. MAM dikenal sebagai ustadz di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pelaporan MAM tersebut dilakukan pada tahun 2018 lalu, atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta tanah palsu. Berkas perkara dinyatakan lengkap P-21. Saat ini, Polres Malang telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang. Perkara tersebut juga sempat terhenti beberapa waktu.

Hal itu diterangkan dalam surat bernomor B/2776/VII/2020/Reskrim tertanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Dalam surat itu disebutkan bahwa MAM berstatus tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka MAM berikut barang bukti.

Baca Juga :

Jelang Rakercab, Pemuda Pancasila Kota Malang Temui Kajari

Jelang Rakercab, Pemuda Pancasila Kota Malang Temui Kajari

24 Mei 2022
PERADI Kabupaten Malang Lantik Tiga Srikandi LBH Malang

PERADI Kabupaten Malang Lantik Tiga Srikandi LBH Malang

28 Maret 2022
Carut Marut Relokasi Pasar Batu, PKL Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum

Carut Marut Relokasi Pasar Batu, PKL Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum

26 November 2021
Polres Malang Beri Reward Kepada Muspika dengan Tingkat Percepatan Vaksinasi Covid-19 Terbaik

Polres Malang Beri Reward Kepada Muspika dengan Tingkat Percepatan Vaksinasi Covid-19 Terbaik

4 Oktober 2021
Kades Pesanggrahan Gelar Mediasi Sengketa Warganya Terkait Jual Beli Tanah

Kades Pesanggrahan Gelar Mediasi Sengketa Warganya Terkait Jual Beli Tanah

21 Juli 2021
Load More

Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan, bawasanya perkara tersebut kini masuk dalam penyidikan pihaknya.

“Baru SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mas,” kata pria yang akrab disapa Banie itu, pada Kamis (30/7/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngatmiasih dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, jika pihaknya selama ini sudah intensif mengawal perkara tersebut.

Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami terus berupaya dan melakukan komunikasi dengan penyidik pasca berhentinya perkara. Sehingga pada pertengahan 2019 hal tersebut dikuasakan pada kami,”tandas pria yang juga menjabat sebagai Founder Mahapatih Law Office ini.

“Dalam perkara ini, MAM dapat dikenakan pasal 263 juncto pasal 264 KUHP tentang memalsukan atau membuat surat palsu,”tambah ,Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) ini.

“Terlebih unsur yang dipalsukan akta otentik, yang mana ancamannya paling lama 8 tahun penjara. Selanjutnya, kami bakal terus mengawal perkara ini dengan melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata. Mengingat saat ini obyek masih dikuasai oleh pihak tersangka. Sebelumnya, tersangka juga sering melakukan ‘perniagaan’ di ponpes tersebut. Semuanya akan kita usut dan ponpes akan dikelola kembali oleh pihak bu Ngatmiasih,” jelas Andi sapaan akrabnya.

Di tempat terpisah, Ngatmiasih merasa bersyukur karena perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejari Malang. Kini, dirinya hanya bisa berharap, agar bisa mendapat suatu keadilan.

“Sekarang kami sudah tidak tinggal disitu lagi. Dari dulu terkait pengelolahan pondok pun tidak dilibatkan. Justru di klaim secara sepihak. Padahal tanah itu milik kami, peruntukkan untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Terkait klaim atas tanah tersebut, terus terang sangat merugikan,” tegasnya

Pewarta: Doni/ Dian Eko

Editor: Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Andi Rachmanto SHDugaan Pemalsuan SuratKejaksaan Negeri MalangLBH MalangNgatmiasih.Polres Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post

Ketua PWS Bagikan Daging Hewan Qurban dengan Mengayuh Becak

Ketua PKMR Berikan Apresiasi Founder Tithek Tenger dan Teras Kopi Pasebar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin