
KOTA BATU – malangpagi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang diperoleh dari penanganan 67 perkara sepanjang tahun 2020. Barang bukti narkotika mendominasi dari seluruh barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Supriyanto SH MH mengungkapkan bahwa pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan kegiatanini memang rutin dilaksanakan. Seluruhnya ada 67 perkara yang sudah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Supriyanto kepada Malang Pagi, Selasa (22/9/2020).
Ia menambahkan, jika tidak segera dimusnahkan dan, akan dikhawatirkan barang-barang tersebut kembali beredar melalui oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Otomatis akan membahayakan jika beredar lagi di masyarakat. Pelakunya kita pidana, barang buktinya kita musnahkan,” imbuh Supriyanto.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Malang Pagi, terdapat BB narkotika golongan I berupa 900 gram ganja kering dari empat perkara yang telah inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu (metamfetamina) dengan total berat bruto 102 gram untuk 48 perkara, 67 butir pil ekstasi dari satu perkara, 200 ribu butir pil double L dari tujuh perkara, serta 360 botol minuman keras beralkohol merk bintang kuntul dari satu perkara.
Seluruh BB narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar, yang dilakukan oleh jajaran Kejari Batu, Kasat Narkoba, Kepala BNN Batu, Pabung, Wakil Wali Kota Batu dan Satpol PP Pemkot Batu.
Barang bukti selain narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat jenis kendaraan kontruksi tipe kompaktor atau slender.
“Untuk yang berbentuk pil, dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender, agar larut dan selanjutnya dibuang,” jelas Supriyanto.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batu, Ir. H Punjul Santoso MM menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Batu bertujuan untuk mencegah agar tidak kriminalitas tidak muncul kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, jangan pernah menggunakan narkoba. Nanti akan kena batunya, seperti gembong teroris Dr. Azhari,” pesan Punjul Santoso.
Politisi PDIP ini pun berharap, agar bentuk kegiatan semacam ini terus dilakukan. “Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak atau oknum yang memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat. Sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batu, Asmadi menambahkan, terkait pemusnahan barang bukti narkotika, diperlukan sinergi antara aparat keamanan dan peran serta masyarakat di wilayah Kota Batu.
“Ke depannya, kita harapkan masyarakat bisa terus bersinergi agar tingkat kriminalitas terutama dalam penyalahgunaan narkoba ini dapat turun. Jangan pernah coba-coba memakai narkoba,” tandas Asmadi.
Editor : Redaksi