KOTA BATU – malangpagi.com
Satresnarkoba Polres Kota Batu menggelar jumpa pers serta pemusnahan barang bukti narkoba dan ribuan botol minuman keras ilegal, bertempat di halaman Mapolres Batu, Senin (27/12/2021)
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0818 Malang Batu, Kajari Kota Batu, Kepala BNN Kota Batu, dan Kasatpol PP Kota Batu.
Kasatresnarkoba Polres Kota Batu, AKP Achmad Zainuddin menyampaikan, sepanjang 2021 Satresnarkoba Polres Batu telah berhasil mengungkap 62 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan total menangkap 69 tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 305,43 gram sabu, 78,58 gram ganja, 7.262 butir pil Double L, delapan butir pil Ineks, serta 1.162 botol minuman keras.
“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan, estimasi nilai ekonomisnya seberas 498.426.000 rupiah,” tutur AKP Zainuddin.
Pihaknya menambahkan, modus operandi para tersangka adalah dengan menggunakan sistem ranjau. “Para tersangka rata-rata berperan sebagai kurir atau perantara,” tambahnya.
AKP Zainuddin menghimbau seluruh masyarakat, agar tidak bermain dengan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Kota Batu, jika tidak ingin berurusan dengan pihaknya.
“Dari total barang bukti yang didapatkan, kami telah berhasil menyelamatkan 9.200 jiwa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Semoga Kota Batu yang kita cintai ini bersih dari narkoba,” tutupnya. (Dodik/MAS)