Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

9 Tujuan Mengapa Indonesia Harus Memiliki Omnibus Law

Dengan Omnibus Law, pemerintah ingin kejar ketertinggalan dari negara-negara maju.

by Red
19 November 2020
in Ekonomi Bisnis, Nasional
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

GORONTALO – malangpagi.com

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Omnibus Law adalah untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa maju. La Nyalla menyampaikan hal ini saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, Rabu (18/11/2020).

“Secara obyektif, saya menyadari kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia. Apalagi di era persaingan bebas, yang global dan borderless ini. Indonesia ingin keluar dari status negara yang terjebak dalam negara berpenghasilan menengah,” tutur La Nyalla.

Menurutnya, Indonesia harus mencari jalan keluar agar defisit neraca APBN tidak harus ditutupi dengan terus menerus menambah utang negara. FGD yang terselenggara atas kerjasama DPD dengan perguruan tinggi itu dihelat di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo di Kota Gorontalo.

“Karena negara tidak akan bisa membebaskan biaya pendidikan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Negara juga tidak akan bisa membebaskan biaya pengobatan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Dan yang paling penting, jika kita terus menerus dalam kondisi seperti ini, defisit neraca APBN, maka kita tidak akan bisa mencapai apa yang menjadi tujuan negara ini berdiri,” ujarnya.

Baca Juga :

Beredar Surat Telegram Polri Tentang Pembubaran FPI

Buka Youth Leader Forum 2020, La Nyalla Ajak Pemuda Peduli Politik

24 Desember 2020
Ketua DPD RI: Selamat untuk 6 Menteri dan 5 Wamen yang Baru. Semoga Amanah

Ketua DPD RI: Selamat untuk 6 Menteri dan 5 Wamen yang Baru. Semoga Amanah

23 Desember 2020
Anggota Dewan Pers Dukung Uji Kompetensi Wartawan Mandiri Solopos

La Nyalla Desak Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Telur di Akhir Tahun

22 Desember 2020
Ibu Bunuh Tiga Anak di Nias Utara. Ketua DPD Prihatin

Ibu Bunuh Tiga Anak di Nias Utara. Ketua DPD Prihatin

15 Desember 2020
La Nyalla Harap Proyek Strategis Nasional Serap Banyak Tenaga Kerja

La Nyalla Harap Proyek Strategis Nasional Serap Banyak Tenaga Kerja

14 Desember 2020
Load More

La Nyalla mengatakan, salah satu tujuan negara tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat. Yaitu, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

“Karena itu, semangat UU Cipta Kerja ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor. Terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah,” katanya.

Ditambahkan La Nyalla, kajian akademis RUU Cipta Kerja saat itu sangat jelas mendalilkan tujuan tersebut. Jika dirangkum, ada 9 tujuan, mengapa Indonesia harus memiliki Omnibus Law. Yang pertama, pencari kerja bertambah 2 sampai 3 juta setiap tahun. 82 persen di antaranya adalah lulusan SMA, SMK dan sektor informal.

“Kedua, tentu untuk bisa menyerap pencari kerja baru, pertumbuhan ekonomi Indonesia harus digenjot ke level 6 persen. Ketiga, diperlukan perluasan usaha dengan investasi Rp4.800 Triliun. Mengingat setiap satu persen pertumbuhan ekonomi, butuh investasi sekitar Rp800 Triliun,” jelasnya.

Tujuan keempat, hambatan terbesar perluasan usaha adalah tumpang tindih aturan atau regulasi. Yang menyebabkan birokrasi tidak efisien. Dan kelima, izin usaha yang rumit dan berlapis-lapis perlu disederhanakan.

“Sedangkan tujuan keenam, dengan disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Indonesia punya instrumen untuk memberi kemudahan siapa saja untuk berusaha, termasuk UMKM dan koperasi. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi. Dan ketujuh, UU Cipta Kerja hadir untuk menyerap tenaga kerja baru dan pengangguran. Sekaligus melindungi warga negara yang saat ini sudah bekerja,” terangnya.

Tujuan kedelapan adalah penyederhanaan izin usaha juga mengurangi peluang korupsi dan pungli. Dan kesembilan, dengan begitu, Indonesia akan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, dan akan bertransformasi menjadi Indonesia yang maju. “Itulah kajian akademis dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR bersama Presiden,” ulasnya.

La Nyalla mengatakan, Tema FGD kali ini, yaitu ‘mplementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, pasti akan diikuti dengan pertanyaan, apa sih isu strategis daerah itu?

“Secara umum pasti akan menjawab; isu strategis daerah adalah otonomi daerah. Karena memang dalam diskusi publik terkait Omnibus Law, banyak disinggung tentang beberapa kewenangan daerah yang akan berubah menjadi kewenangan pusat. Sehingga kemudian disebut sebagai semangat untuk kembali ke era sentralisasi kekuasaan. Yang dengan sendirinya, otomatis bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” katanya.

Tetapi, La Nyalla punya pendapat berbeda. Baginya, isu strategis daerah bukan hanya soal otonomi daerah. Tetapi ada beberapa hal. Salah satunya adalah; percepatan pembangunan daerah. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyerapan lapangan kerja di daerah. Dan kemakmuran daerah.

“Bagi saya itu adalah isu strategis daerah. Karena saya meyakini, jika Indonesia ingin makmur, maka daerah harus makmur. Jika Indonesia ingin maju, maka daerah harus maju. Karena wajah Indonesia, ditentukan oleh wajah 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya.

“Sekarang tinggal kita uji. Apakah UU Cipta Kerja ini implikasinya akan mampu membuat percepatan pembangunan daerah? Apakah mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah? Apakah mampu meningkatkan penyerapan lapangan kerja di daerah? Dan apakah mampu meningkatkan kemakmuran daerah? Namun, Ini tentu membutuhkan waktu untuk mengujinya,” lanjut La Nyalla.

Hadir sebagai pemateri utama dalam FGD tersebut, Senator asal Gorontalo yang juga Wakil Ketua MPR RI, Dr. Fadel Muhammad. Acara juga dihadiri langsung Rektor IAIN Gorontalo, Dr. Lahaji Haedar. Selain itu sejumlah Senator juga turut hadir. Di antaranya Senator asal Gorontalo seperti Abdurahman Abubakar Bachmid dan Rahmijati Yahya.

Sementara Senator dari luar Gorontalo yang hadir adalah Dajar Alkatiri (Sulut), M. Sum Indra (Jambi), Asyera Respati (NTT), Fadhil Rahmi (Aceh), Zainal Arifin (Kaltim), Ibnu Halil (NTB), Gusti Ngurah Arya (Bali), Adila Aziz (Jatim) dan Ahmad Bastian serta Bustami Zainudin (Lampung).

 

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: DPDGorontaloLa NyallaOmnibus Law
ADVERTISEMENT

Related Posts

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

4 Juni 2025

...

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025

...

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

14 Mei 2025

...

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

10 Mei 2025

...

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

28 April 2025

...

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

25 April 2025

...

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

10 April 2025

...

Load More
Next Post
Pemilik Media Sampang Sowan ke Serikat Media Siber Jawa Timur

Pemilik Media Sampang Sowan ke Serikat Media Siber Jawa Timur

Dianugerahi Gelar Kerajaan Kabaena, La Nyalla Ingin Daerah Jadi Kekuatan Ekonomi

Dianugerahi Gelar Kerajaan Kabaena, La Nyalla Ingin Daerah Jadi Kekuatan Ekonomi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin