JAKARTA – malangpagi.com
Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD secara resmi melarang aktivitas, dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Pelarangan kegiatan FPI tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi, yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Menurut Menko Polhukam, sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, provokasi, sweeping atau razia sepihak, dan sebagainya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
“Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” tegas guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Dalam jumpa pers, Mahfud didampingi sejumlah pejabat negara. Di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Berikut isi ketetapan SKB terkait pelarangan kegiatan FPI, yang dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers:
Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat;
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi