KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi (sidak) mendadak ke sejumlah lokasi pembangunan yang diindikasikan melanggar peraturan daerah (perda).
Dalam hal ini, sejumlah anggota dewan mendatangi bangunan SPBU yang ada di jalan Kawi beberapa hari yang lalu. Bangunan tersebut tampak masih dikelilingi pagar seng.
Dapat dilihat salah satu kompleks bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1900 meter persegi itu, tampak satu gerai toko modern telah melakukan operasional.
Setelah sidak tersebut, terbukti bahwa pengelola masih belum mengantongi izin pembangunan maupun izin usaha atas SPBU maupun minimarket itu.
Menurut Muhammad Fadli, intinya kita menegakkan aturan. Kalau belum mempunyai ijin harus kita tutup, sampai semua perizinan diurus.
“Secara prisip pom bensin dan minimarket atau apa aja kalau tidak mempunyai ijin harus ditutup,” terang anggota Komisi C dari Fraksi Nasdem ini, Rabu (15/8/2018).
Pihak Komisi C yang ikut turut mengawal sidak di antaranya Afdhal Fauza, Mulyanto dan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Harun Prasojo bersama Satpol PP Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang serta dinas-dinas lain.
Reporter : Tikno
Editor : Putut