Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Heboh Sertifikat Elektronik, Begini Penjelasan Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang

Dengan diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, tidak otomatis sertifikat analog ditarik oleh pemerintah.

by Red
18 Februari 2021
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang, Laode Muhammad Asrafil Ndoasa. (Foto: Giar/MP)

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Beredarnya isu penarikan sertifikat analog untuk digantikan dengan sertifikat elektronik ternyata tidak hanya memicu keresahan masyarakat saja. Hal ini juga dikhawatirkan pihak Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pihak kami juga khawatir, isu tersebut akan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku petugas BPN dengan modus melakukan penarikan sertifikat analog. Hal ini tentu akan sangat merugikan masyarakat,” ujar Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang, Laode Muhammad Asrafil Ndoasa, SH MH, Rabu (17/2/2021).

Sertifikat elektronik memang lebih memberikan jaminan otentikasi data. Dikarenakan sertifikasi secara digital dapat menunjukkan langsung pemilik sah dari sebuah dokumen.

Keunggulan lainnya, sistem yang terintegritasi pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data, karena bisa langsung terlihat jika ada perubahan pada dokumen yang telah ditandatangani.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Selain itu, sertifikat elektonik bisa dibilang antipenyangkalan. Karena dapat langsung dibuktikan saat penandatanganan, serta dapat menyangkal jika terjadi pemalsuan data.

Namun yang perlu diketahui masyarakat, bahwa dengan diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, tidak otomatis sertifikat analog ditarik oleh pemerintah.

Hal tersebut didasari pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini.

Dalam beleid dijelaskan, penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

“Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor dan digantikan dengan sertifikat elektronik,” terang pria yang akrab disapa Afil.

Pemanfaatan sertifikat elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

“Beleid yang dirilis awal Januari 2021 tersebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN. Tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah,” jelas Asrafil.

Penerbitan sertifikat tanah elektronik, lanjut Asrafil, nantinya dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selain itu, penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau saat jual beli dan sebagainya.

“Alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik untuk mengefisienkan pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Selain itu, agar dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB),” imbuh pria asal Sulawesi Tenggara itu.

Pendaftaran tanah secara elektronik ini juga diharapkan bisa meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses, maupun output. Sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya meminimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif mereduksi dampak pandemi Covid-19.

 

Reporter : Sugiarto

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan NasionalATR/BPNKepala ATR/BPN Kabupaten MalangLa Ode AsrafilLaode AsrafilLaode Muhammad Asrafil Ndoasasertifikat analogsertifikat elektronik
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

9 Agustus 2025

...

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

9 Agustus 2025

...

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

4 Agustus 2025

...

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

1 Agustus 2025

...

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

29 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Volunteer LBH Malang Gelar Inisiasi Angkat Tema Nikah Siri

Volunteer LBH Malang Gelar Inisiasi Angkat Tema Nikah Siri

Tabrak Lari di Jembatan Ranugrati Tewaskan Warga Lesanpuro

Tabrak Lari di Jembatan Ranugrati Tewaskan Warga Lesanpuro

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin