
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Operasi yustisi yang digelar pada Kamis (4/3/2021) menjadi operasi dengan jumlah pelanggar terbesar yang terjaring sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sejak diterapkan pada 22 Januari lalu.
“Operasi hari ini menjaring 36 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, dan ternyata sebagian besar di antaranya membawa masker. Mereka mengaku lupa memakai atau terburu-buru, dan menyimpannya di saku. Para pelanggar selain berasal dari Kecamatan Kepanjen, sebagian juga berasal dari Gondanglegi dan Pagelaran yang kebetulan melintas,” terang Camat Kepanjen, Abai Saleh kepada Malang Pagi, Kamis (4/3/2021)/
Digelarnya operasi yustisi ini tujuannya untuk memantau tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Covid-19. Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kepanjenakan menggelar kegiatan yang sama di 17 desa dan kelurahan. Hingga hari ketujuh, operasi yustisi telah dilaksanakan di enam desa.
“Upaya sosialisasi terkait prokes telah dilaksanakan tim Satgas Covid-19. Namun demikian, capaian maksimal penerapannya oleh masyarakat harus dibarengi pemantauan dan penindakan pelanggaran seperti operasi yustisi ini,” imbuhnya.
Saat ini Kecamatan Kepanjen telah berangsur-angsur menuju zona hijau, setelah sebelumnya sempat berada di zona merah. Terdapat 18 desa dan 465 posko PPKM Mikro di tingkat RT untuk mendukung strategi 3T (testing, tracing, treatment).
“16 desa telah berstatus hijau. Tinggal dua desa yang masih kuning. Ini bukti kesadaran masyarakat sudah mulai terbangun. Namun demikian, tugas terberat adalah menjaganya dan tetap waspada,” tutur Abai.

Sementara itu, Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo, SH menjelaskan bahwa operasi yustisi digelar secara rutin tiga kali sehari. Sedangkan instansi Polri sendiri melaksanakan sebanyak dua kali. Yakni di pagi haru pukul 09.00-12.00 WIB, dan siang pukul 14.00-17.00 WIB. Di malam harinya dilakukan operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI dan organisasi massa.
Kapolsek mengaku, sikap humanis tetap menjadi salah satu bentuk tindakan penyadaran kepada masyarakat apabila didapati melanggar prokes, di samping pemberian sanksi dan denda.
“Sejak diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga PPKM mikro, edukasi terkait prokes telah diberikan kepada masyarakat. Namun hingga kini masih juga terdapat pelanggaran. Banyak alasannya, seperti lupa, susah bernafas, terburu-buru dan sederet alasan lainnya,” jelas Kompol Yatmo.
Reporter : Sugiarto
Editor : MA Setiawan