KOTA MALANG – malangpagi.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru, yang terletak di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Di hari Dirgahayu Republik Indonesia ini Warga Binaan (WB) memperoleh Remisi.
Sedangkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Lowokwaru, Farid Junaidi mengatakan, jumlah pengurangan hukuman bervariasi mulai 1 sampai 6 bulan. Hal itu dikarenakan, masuk dalam beragam kategori dan jenisnya.
“Sebanyak 1.259 WB mendapat Remisi Umum (RU) I,15 WB mendapat Remisi Umum II dan 51 WB mendapat Remisi PP/99 Pidana Khusus. RU I atau remisi normal, satu bulan diberikan kepada 428 warga binaan. Dua bulan 366 warga binaan, tiga bulan 187 warga binaan, empat bulan 130 warga binaan, lima bulan 61 warga binaan, dan enam bulan 87 wibanaan,” terang Kalapas, Jumat (17/8/2018).
Saat ini, jumlah warga binaan sebanyak 2.833 orang, dengan rincian narapidana sejumlah 2.309 orang dan tahanan 525 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.325 WB diusulkan mendapatkan remisi umum (RU), pada momen kemerdekaan tahun ini.
Dikatakan juga, pada Dirgahayu Republik Indonesia ini, dilaksanakan juga Salawatan yang dimaksudkan, agar para warga binaan memanjatkan syukur. Selain itu juga untuk menanamkan jiwa patriotisme di momentum kemerdekaan.
“Para warga binaan mengenakan pakaian serba putih dan duduk lesehan di sepanjang jalan dalam lapas, dan Bersholawat. Setelah itu, kami berikan remisi secara simbolis,” lanjutnya.
Perlu diketahui, remisi PP 99/2012 khusus diberikan kepada narapidana Narkotika, Korupsi dan Teroris. Namun ada beberapa syarat dan tata cara bagi tiga narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi tersebut.
Reporter : Tikno
Editor : Putut