
SAMPANG – malangpagi.com
Keberadaan toko modern atau minimarket di Kabupaten Sampang semakin menjamur. Bukan hanya berdiri di ruas jalan-jalan protokol perkotaan, namun keberadaannya sudah merangsek ke seluruh pelosok kecamatan.
Pertumbuhan jaringan minimarket yang cukup masif ini dinilai kian menghimpit keberadaan toko-toko tradisional. Minimarket telah bertransformasi jadi solusi konkret bagi masyarakat, seperti layanan praktis dari urusan membeli pulsa, voucher listrik, tiket kereta, hingga tiket pesawat, dan sebagainya.
Minimarket kini seolah hadir tanpa pesaing. Warung-warung kelontong kecil dan kelas menengah semua dilibas. Satu persatu pelaku UMKM ini jatuh bangkrut, dan tak sedikit dari mereka harus menanggung hutang pinjaman modal warung. Baik pada bank, koperasi, dan juga supplier.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Sudarmadi mengaku, pihaknya tak mempersoalkan kondisi ini. Ia menilai menjamurnya minimarket tidak menyalahi peraturan yang ada.
“Sekarang ini kan sudah tidak ada lagi regulasi atau aturan yang mengatur batasan berdirinya sebuah toko modern maupun minimarket,” kata Sudarmadi, Senin (22/3/2021).
Ia menambahkan, tidak adanya batasan regulasi di perdagangan membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi, terutama dalam mendirikan toko dan minimarket. Dirinya juga memastikan bahwa seluruh minimarket yang tersebar di Sampang sudah mengantongi izin.
“Sudah berizin semua. Keberadaan minimarket ini diakui atau tidak memang ikut membantu perkembangan ekonomi daerah. Sebab, bisnis tersebut mampu menyerap jumlah tenaga kerja dari warga sekitarnya,” ungkapnya.
Lanjut Sudarmadi, pihaknya mengacu kepada rujukan dan aturan dari Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Jadi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sampang, Agus Husnul Yakin menyatakan bahwa menjamurnya kegiatan usaha minimarket di Sampang tersebut sudah berlangsung lama.
“Menjamurnya minimarket itu kan sudah lama, sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tersebut,” ucap Agus.
Menurut Politisi asal Partai Bulan Bintang itu, apabila pendirian minimarket tidak diatur dan dibatasi oleh Pemkab, maka nasib toko kelontong dan warung-warung kecil akan terancam gulung tikar. Konsumen lebih memilih berbelanja di minimarket dengan alasan stok barang selalu baru, serta suasananya lebih nyaman.
“Jika usaha minimarket tidak dibatasi jumlahnya, usaha dagang rakyat yang masih dikelola secara tradisional bakalan terancam bangkrut. Seharusnya Pemkab lebih berpihak kepada warga kecil, bukan kepada kaum kapitalis,” harapnya.
Menjamurnya minimarket dan pasar tradisional, kata Agus, sebetulnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dia berharap ada penegasan aturan untuk menyelamatkan pasar tradisional dan UKM.
“Pemkab yang punya regulasi. Daerah-daerah mana yang bisa dibangun minimarket, dan daerah mana yang tidak menganggu eksistensi dari pasar tradisional dan warung kecil. Mengingat saat ini kondisi pandemi Covid-19,” paparnya.
Sangat tak bisa dibayangkan makin terjepitnya para pedagang tradisional. Ritel modern ini secara terbuka dipertemukan di medan tarung, head-to-head dengan pedagang-pedagang kecil.
“Bagaimana mungkin jaringan bisnis dengan pemodal raksasa ini dapat ditaklukkan oleh pedagang-pedagang tradisional yang modalnya hanya kacangan,” pungkas Agus.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan