Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dalam 3 Hari, Polres Sampang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 5 TKP

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.

by Red
31 Mei 2021
in Jawa Timur
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

SAMPANG – malangpagi.com

Tim Dhemit Resmob Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi selama tiga hari berturut-turut di 5 TKP di wilayah hukum Polres Sampang.

“Telah terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Rabu, 26 Mei 2021 hingga Jumat 28 Mei 2021,” terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, SIK M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman apel belakang Mapolres Sampang, Senin (31/5/2021).

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan lima TKP berbeda. Masing-masing di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kelurahan Dalpenang (Bank BRI), Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong, Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang, Dusun Torjun, dan Puskesmas Kedungdung Desa Moktesareh.

“Dari lima LP curanmor tersebut, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abdul Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim. Keduanya beralamatkan di Desa Torjun. Selain itu juga diamankan Moh Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong,” papar Hafidz.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor merek Honda PCX, 2 buah kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan kunci T.

“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abdul Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman  9 tahun,” jelas Hafidz.

“Sementara tersangka Moh Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah atau Persekongkolan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Widodo

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Curanmor Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Banyak Mudarat, Rugikan Masyarakat

MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Banyak Mudarat, Rugikan Masyarakat

14 Juli 2025

...

Dibalik Panggung Gemerlap, Penutupan Porprov di Kanjuruhan Banjir Kritikan

Dibalik Panggung Gemerlap, Penutupan Porprov di Kanjuruhan Banjir Kritikan

7 Juli 2025

...

Atletik Kota Malang Tambah Koleksi Medali, Target Tujuh Emas di Depan Mata

Atletik Kota Malang Tambah Koleksi Medali, Target Tujuh Emas di Depan Mata

4 Juli 2025

...

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

4 Juli 2025

...

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

E-Sport Kota Malang Raih Emas Perdana di Nomor Mobile Legends Porprov Jatim IX 2025

E-Sport Kota Malang Raih Emas Perdana di Nomor Mobile Legends Porprov Jatim IX 2025

2 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Masih Belum Ada Kepastian Jadwal Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Sampang

Masih Belum Ada Kepastian Jadwal Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Sampang

Aguero Diperkenalkan Sebagai Pemain Barcelona

Aguero Diperkenalkan Sebagai Pemain Barcelona

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin