
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satreskrim Polresta Malang Kota menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bos restoran mewah dan karaoke di bilangan Jalan Tangkuban Perahu, yang sempat menghebohkan publik beberapa hari lalu.
Mereka menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada korban penganiayaan, MT (36), yang masih dirawat di Rumah Sakit Persada, Selasa (22/6/2021).
“Pemeriksaan dimulai pukul 16.50 WIB dilakukan 3 petugas. Sesuai instruksi sekaligus menindaklanjuti pernyataan Kapolres, AKBP Budi Hermanto, yang menegaskan akan mengusut kasus penganiayaan secara cepat hingga tuntas. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi upaya Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan jemput bola, dengan mendatangi dan memeriksa korban langsung di rumah sakit,” ungkap kuasa hukum MT, Leo S Permana, SH M.Hum kepada Malang Pagi, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (23/6/2021).
“Ini adalah pemeriksaan perdana dan masih proses lidik, sehingga saat ini pelaku berinisial J belum diperiksa. Karena masih meminta keterangan korban dan saksi-saksi lain,” imbuhnya.
Leo menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bersikap kooperatif dan tidak akan pernah menghalang-halangi pemeriksaan. “Sebenarnya petugas dari Satreskrim sudah pernah datang untuk meminta keterangan korban. Namun karena kondisi korban masih belum stabil, pemeriksaan baru bisa dilakukan kemarin sore (Selasa, 22/6/2021),” jelasnya.
Ada beberapa hal yang diajukan oleh petugas selama pemeriksaan, terutama mengenai tempat kejadian, akibat dari kejadian tersebut, serta suasana saat kejadian berlangsung.
“Dalam pemeriksaan, korban masih mengalami trauma. Karena setiap kali diajukan pertanyaan, korban acap kali menangis,” jelasnya. Leo menerangkan, trauma yang dialami korban adalah akibat peristiwa mengerikan yang dialaminya.
Berdasarkan penuturan korban, Ia dijemput secara paksa dari kediamannya di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 3 pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Dirinya lantas dibawa ke sebuah ruang rahasia di tempat karaoke mewah di Jalan Tangkuban Perahu.
Di tempat itulah penganiayaan terjadi. Korban mengaku dijambak dan kepalanya dibenturkan. Saat itu banyak yang mengetahui kejadian tersbeut, namun para saksi bungkam, tidak bisa memberi pertolongan. Pasalnya J mengaku bahwa dirinya kebal hukum dan memiliki kenalan aparat hukum. Hal itu pula yang membuat ciut nyali para saksi.
“Kejadiannya begitu mencekam, hingga klien kami mengalami trauma mendalam. Dia sudah dituduh menggelapkan uang perusahaan. Dan lucunya, jika memang itu benar dilakukan oleh klien kami, kenapa tidak ada somasi. Malah dilakukan penganiayaan yang tidak berperikemanusiaan. Anehnya pula, kenapa pelaporan dilakukan pada pukul 3 dini hari. Ini kan lucu,” ucap Leo.
Leo sekali lagi menegaskan akan mengawal kasus ini. Pihaknya juga menjelaskan bahwa korban bekerja pada seorang chef ternama, bukan pada J. Gajinya juga di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Temuan ini bisa menjadi bukti untuk melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
“Tidak hanya itu, tindak perampasan barang milik saudara korban yang dilakukan oleh J akan menjadi catatan kami, sebagai bukti untuk melaporkan balik,” pungkasnya.
Reporter : Hariani
Editor : MA Setiawan