
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pengelola rumah makan mewah dan tempat hiburan malam plus karaoke di Jalan Tangkuban Perahu Kota Malang, berinisial J, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polresta Malang Kota, usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/6/2021) kemarin.
Sumber Malang Pagi membenarkan bahwa J saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan karyawatinya (MT) dan telah diamankan. Diungkapkan pula, pada Senin depan (28/6/2021) akan digelar konferensi pers di Mapolresta Malang Kota terkait hal ini.
Hal ini diamini koordinator tim kuasa hukum korban, Leo A Permana, SH M.Hum saat dikonfirmasi mengenai penahanan dan penetapan tersangka terduga pelaku. “Iya Mbak” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp, Sabtu (26/6/2021).
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Donny Victorius, SH menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota sudah tepat.
“Hal ini juga menjelaskan, bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan bukti yang kuat dalam menetapkan pelaku dan seorang karyawannya yang ikut dalam tindak pidana penganiayaan, melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan dilakukannya proses gelar perkara sampai memutuskan penetapan tersangka,” paparnya kepada Malang Pagi, Sabtu (26/6/2021).
Donny mengapresiasi kinerja cepat dan profesional yang dilakukan kepolisian dalam melayani dan mengawal kasus ini. Khususnya terkait dengan laporan korban dan saksi-saksi yang pihaknya ajukan.
Dengan ditangkapnya J sekaligus ditetapkan sebagai tersangka, otomatis mematahkan sesumbar yang dilontarkan tersangka sebelumnya (yang diungkapkan korban), bahwa dirinya kebal hukum.
“Polresta Malang Kota telah menunjukkan, bahwa hukum bukan milik seseorang atau golongan tertentu, pungkas Donny. (TimMP/MAS)