Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dituding Tak Bertaji Terkait Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya, Kadisdikbud Kota Malang Tegaskan TACB Bukan ‘Penegak Hukum’

Aturannya tidak akan keluar IMB jika tidak ada rekomendasi TACB. Parahnya, mereka langsung bongkar.

by Red
27 Juni 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Jalan Besar Ijen Kota Malang. (Foto: Meta/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kota Malang juga dikenal sebagai Kota Kolonial. Di mana pada masa pengembangannya ditandai dengan perluasan kota melalui Bouwplant I hingga VIII.

Penataan kota yang begitu apik dengan pembagian wilayah yang detail, membuat Malang disebut sebagai kota dengan perencanaan kota terbaik di Hindia Belanda.

Malang sebelumnya berada di bawah Karesidenan Pasuruan, dan menjadi sebuah Gemeente (Kotamadya) pada 1 April 1914, imbas adanya Undang – Undang Desentralisasi.

Baru pada tahun 1919, Kotamadya Malang memiliki Walikota pertamanya, yaitu H I Bussemaker. Saat itu, Malang masih prematur untuk menjadi sebuah kota besar.

Baca Juga :

Dampak Positif Sistem Zonasi dalam PPDB 2022

Dampak Positif Sistem Zonasi dalam PPDB 2022

19 Juni 2022
Tiga Jalur Khusus PPDB SMP Kota Malang Berakhir. Berikut Syarat Daftar Lewat Jalur Zonasi

Tiga Jalur Khusus PPDB SMP Kota Malang Berakhir. Berikut Syarat Daftar Lewat Jalur Zonasi

2 Juni 2022
Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

5 Februari 2022
Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

Gerakan Koin Satus Repes Tampilkan Aksi Nyata Kepedulian Akan Heritage Kota Malang

24 Agustus 2021

Menilik Perubahan Desain Bangunan Pada Renovasi ODCB BNI Kayutangan

22 Juli 2021
Load More

Berkat tangan dingin dan kepiawaian Herman Thomas Karsten, arsitek Belanda yang pakar dalam menata kota, kesuksesan Malang dalam pembangunan kota tidak terbantahkan, bahkan peraturan yang ditetapkan termasuk yang paling maju.

Kemajuan Kota Malang membawa dampak tersendiri. Hingga pada abad 20, banyak warga Eropa memutuskan untuk pindah dan menetap di Kota Malang. Itulah sebabnya, Malang memiliki banyak peninggalan arsitektur kolonial yang masih berdiri megah hingga saat ini.

Dalam rangka menjaga, melindungi, mengamankan, dan melestarikan bangunan tersebut, Pemerintah Kota Malang menetapkan kawasan cagar budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030.

Dalam pasal 44 ayat 1 disebutkan, yang dimaksud Kawasan Cagar Budaya meliputi lingkungan cagar budaya dan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah, dan penanda atau jati diri pembentukan kota.

Dalam pasal yang sama ayat 3, dijelaskan bahwa bangunan cagar budaya meliputi bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah dan penanda kota, disebutkan antara lain perumahan yang ada di sepanjang Jalan Besar Ijen.

Ironisnya, meski di dalam aturan jelas bahwa sepanjang Jalan Besar Ijen merupakan bangunan cagar budaya, yang notabene pemiliknya berkewajiban untuk mendaftarkan, mencatatkan, menjaga, memelihara, mengamankan, dan menyelamatkan bangunan cagar budaya, namun pada faktanya tidak sedikit bangunan cagar budaya yang dibongkar oleh pemilik hingga berubah bentuk maupun fungsi. Akibatnya, kawasan ini kehilangan marwahnya sebagai cagar budaya.

Menurut Karsten, dalam buku Perkembangan Kota dan Arsitektur di Malang, tidak mungkin lagi membangi area perumahan berdasarkan pada ras. Oleh sebab itu, Ia membangi area perumahan berdasarkan pada tipe rumahnya. Hingga terciptalah rumah tipe villa yang berciri rumah besar, dinding bata, beratap genteng yang berbentuk pelana.

Ciri khas lainnya yaitu terdapat kantilever yang menaungi jendela dari sinar matahari dan hujan. Perumahan elit di Jalan Ijen ini khusus diperuntukkan bagi orang-orang Eropa yang tinggal di Malang. Dapat ditarik benang merah bahwa kawasan Ijen memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Menanggapi banyaknya permukiman yang dibangun kembali dengan mengubah wajah asli bangunan cagar budaya yang berada di sepanjang Jalan Ijen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menjelaskan, bahwa itu adalah strategi masyarakat yang membongkar bangunan dulu, baru mengajukan rekomendasi untuk dikeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Aturannya tidak akan keluar IMB jika tidak ada rekomendasi TACB. Parahnya, mereka langsung bongkar. Setelah membongkar, bangunan cagar budaya sudah tidak ada, baru mengajukan IMB. Ini kan repot. Kasihan juga teman-teman TACB ini,” jelas Suwarjana kepada Malang Pagi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/6/2021).

Lebih lanjut dirinya menegaskan, masyarakat sudah mengetahui bahwa bangunan yang dibongkar di Jalan Ijen merupakan kawasan cagar budaya. Pasalnya, saat pemilik bangunan mengajukan izin ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah ada sosialisasi bahwa bangunan yang diajukan izin pembongkaran merupakan kawasan cagar budaya. Jadi ada aturan-aturan yang dipatuhi dalam merombak bangunan.

“TACB serba salah. Saat mereka diundang dan dimintai mengeluarkan rekomendasi bangunan cagar budaya sudah tidak ada. Sementara TACB bukanlah pengawas secara kedisiplinan. Ada Satpol PP yang harusnya turut mengawal,” jelas Suwarjana.

“Selain itu, wilayah cakupannya juga luas. Sehingga sulit untuk mendeteksi satu per satu. Yang disorot masyarakat, TACB dianggap tidak bertaring, sehingga posisinya terjepit,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang, Dr. Dian Kuntari, S.STP M.Si mengatakan, acap kali masyarakat yang memiliki bangunan cagar budaya tidak berkoordinasi dengan TACB untuk melakukan pembongkaran.

“Jadi seringkali TACB dilewati, dan si pemohon kebanyakan sudah memiliki tim legal sendiri yang sudah paham dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tapi sering kali hal itu tidak diindahkan. Padahal dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa setiap kegiatan pemugaran bangunan dan struktur harus dikoordinasikan dan harus mendapat rekomendasi tim Ahli,” jelasnya.

Dian memaparkan, selain mengeluarkan rekomendasi pada bangunan cagar budaya, tugas TACB adalah menetapkan, memeringkat, dan melakukan penghapusan cagar budaya.

Hingga saat ini output yang dihasilkan oleh TACB periode kedua sudah menunjukkan hasil, dan sudah dilakukan kajian mendalam terhadap Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai Obyek Cagar Budaya (OCB).

“Di tahun 2021, target kami sekitar empat puluhan OCB sudah melalui kajian dan akan segera kami upload di website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Agar masyarakat dapat mengakses sehingga tahu output yang dihasilkan oleh TACB,” imbuhnya.

Dian berharap adanya peranan, partisipasi, serta kepedulian masyarakat dalam upaya menjaga, menyelamatkan, dan melestarikan cagar budaya.

“Apabila masyarakat menemukan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), bisa mendaftarkan melalui website Dinas Pendidikan  Kebudayaan Kota Malang, dengan alamat dikbud.malangkota.go.id. Ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan pemerintah, secara bersama-sama menyelamatkan cagar budaya,” pungkasnya. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: DisdikbudDuan KuntariSuwarjanaTACBTim Ahli Cagar Budaya
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mantapkan Langkah Menuju Kesetaraan Gender, DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda PUG

Mantapkan Langkah Menuju Kesetaraan Gender, DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda PUG

15 Juli 2025

...

Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

Bapenda Kota Malang Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

15 Juli 2025

...

13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Buka Peluang Bagi Sekolah Swasta untuk Ajukan Seragam Gratis

15 Juli 2025

...

13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

15 Juli 2025

...

Ricuh Karnaval Sound Horeg di Mulyorejo Malang Berakhir Damai, Polisi Beberkan Kronologi

Ricuh Karnaval Sound Horeg di Mulyorejo Malang Berakhir Damai, Polisi Beberkan Kronologi

14 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Tunggu Aturan Pemprov Soal Sound Horeg

Wali Kota Malang Tunggu Aturan Pemprov Soal Sound Horeg

14 Juli 2025

...

Ratusan Atlet Catur Rebut Piala Kapolresta Malang Kota di Bhayangkara Chess Day 2025

Ratusan Atlet Catur Rebut Piala Kapolresta Malang Kota di Bhayangkara Chess Day 2025

14 Juli 2025

...

Load More
Next Post

Kejari Batu Bantah Terima Uang dari Skypark Resort

Klaster Baru Paskibraka Kota Malang? 8 Anggota dan 2 Pembina Positif Covid-19

Klaster Baru Paskibraka Kota Malang? 8 Anggota dan 2 Pembina Positif Covid-19

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin