SAMPANG – malangpagi.com
Kebahagiaan menyambut momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang juga akan dirasakan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang. Pasalnya, 174 warga binaan rumah tahanan tersebut diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan.
“Dari total 333 warga binaan, ada 174 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2021,” ungkap Syaiful Rahman, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang.
Pihaknya menjelaskan, dari keseluruhan warga binaan rutan yang diusulkan mendapat remisi, mayoritas berasal dari kasus pidana umum sebanyak 152 orang. Sedangkan 22 orang sisanya dari kasus pidana khusus.
“Dari pidana umum di antaranya kasus pencurian, pelecehan seksual, pembunuhan, dan sebagainya,” jelas Syaiful.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi kemerdekaan adalah minimal menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, dan tidak memiliki atau berbuat perkara lagi.
“Termasuk warga binaan dari kasus tipikor (tindak pidana korupsi) dan narkoba yang putusannya lima tahun ke atas, serta bekerja sama dengan penegak hukum saat membongkar kasus (tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan),” terangnya.
Remisi kemerdekaan yang diperoleh setiap tahanan nantinya bervariasi, mulai satu sampai lima bulan potongan hukuman.
Syaiful juga menjelaskan, SK remisi kemerdekaan tahun ini akan terbit sehari menjelang perayaan 17 Agustus. “Jadi pas hari H akan diserahkan langsung kepada warga binaan yang disetujui mendapat remisi,” pungkasnya. (Wid/MAS)
Penulis. : Widodo