
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kementerian Kesehatan RI akhirnya menetapkan batas atas tarif tes pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 per tes. Sementara untuk tes PCR di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan harga tertinggi Rp525.000 per tes.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan, penurunan harga tes PCR dilakukan guna memperbanyak jumlah pelaksanaan testing sesuai arahan Presiden.
“Masyarakat juga bisa mendapatkan hasil pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ucap Johnny dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Dengan semakin murahnya harga tes PCR dan makin cepat memperoleh hasil tes, diharapkan dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri.
Tes PCR adalah salah satu rujukan untuk mendiagnosis apakah seseorang terpapar virus korona. Pengetesan tersebut merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran Covid-19 dan menghambat laju penularannya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (MAS/Red)