
KOTA MALANG – malangpagi.com
“Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 2 triliun 71 miliar 712 juta 834 ribu 330 rupiah 82 sen, yang terdiri dari rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 696 miliar 516 juta 363 ribu 95 rupiah 82 sen. PAD yang ditargetkan dari pajak daerah sebesar 551 miliar 111 juta 380 ribu 118 rupiah,” ungkap Walikota Malang, Sutiaji.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna yang mengusung agenda Penyampaian Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (30/8/2021) itu, Sutiaji memaparkan bahwa PAD juga diperoleh dari retribusi daerah sebesar 51 miliar 895 juta 191 ribu 500 rupiah. Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan sebanyak 25 miliar 217 juta 322 ribu 874 rupiah, serta pendapatan asli daerah lain-lain yang sah diproyeksikan menjadi 68 miliar 292 juta 468 ribu 603 rupiah 82 sen.
“Namun pada dinamika saat ini, dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2021 perlu dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama, terkait proyeksi Pendapatan Asli Daerah,” tutur Sutiaji di hadapan anggota Dewan, Forkopimda, Kepala OPD, staf ahli, dan segenap Direktur BUMD.
Politisi Demokrat itu juga menjelaskan, pendapatan transfer direncanakan sebesar 1 triliun 310 miliar 515 juta 71 ribu 235 rupiah, serta pendapatan daerah lain-lain yang sah ditargetkan sebesar 64 miliar 681 juta 400 ribu rupiah.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, Abdurrochman, Walikota memaparkan proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar 2 triliun 619 miliar 599 juta 905 ribu 576 rupiah 8 sen, atau naik sebesar 2,54 persen dibandingkan belanja daerah awal, sebesar 2 triliun 554 miliar 774 juta 610 ribu 160 rupiah.
“Adapun belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi sebanyak 2 triliun 171 miliar 171 juta 494 ribu 181 rupiah, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial,” papar pria asli Lamongan itu.
Sutiaji menambahkan, untuk Bantuan Tidak Terduga (BTT) direncanakan sebesar 115 miliar 192 juta 371 ribu 548 rupiah 8 sen, atau naik 74,6 persen dibandingkan awal anggaran sebesar 65 miliar 957 juta 935 ribu 785 rupiah.
“Salah satu rangkaian proses dan tahapan proses penyusunan Perubahan APBD tahun 2021 diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.
“Selain itu, pada 25 Agustus 2021 telah disusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2021, maka secara hukum dan prinsip tertib administrasi pengelolaan daerah telah siap untuk segera melanjutkan program dan kegiatan pembangunan, serta pelayanan masyarakat kurang lebih tiga bulan terakhir pada tahun 2021,” lanjut Sutiaji.
Menanggapi penyampaian Walikota Malang terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2021, Ketua DPRD I Made Rian Diana Kartika memberi catatan khusus pada PAD, terutama pajak daerah.
“Kami menyepakati pajak daerah untuk Rencana APBD Perubahan sebesar 450 miliar. Namun rupanya Pak Wali (Walikota –red) optimistis di angka 551 miliar. Tentu hal ini akan berdampak pada belanja,” ujar Made ditemui usai rapat paripurna.
Dirinya menyayangkan target PAD yang cukup besar pada sektor pajak yang akan berimbas pada belanja.
“Bukan tanpa alasan Badan Anggaran (Banggar) menargetkan PAD untuk pajak daerah sebesar 450 miliar. Karena per Juli 2021, pendapatan dari pajak daerah masih di angka 252 miliar,” terang politisi PDI-Perjuangan ini.
“Sangat sulit rasanya di akhir tahun anggaran mencapai nomimal 511 miliar. Jika target pendapatan besar maka belanja juga akan tinggi dan dikhawatirkan akan gagal bayar,” imbuhnya.
Made menegaskan, APBD harus sehat dan berimbang sesuai realita dan rasional. “Pendapatan dan belanja harus imbang. Dalam KUA-PPAS disepakati 450 miliar untuk target pajak daerah, dan sekarang naik 511 miliar,” ucapnya.
“Kami akan lakukan Pandangan Umum Fraksi, dilanjutkan jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi, dan diperkuat dengan hearing-hearing. Tanggal 14 September 2021 kami akan ketok R-APBDP. Karena jika terlalu lama akan mengganggu penyerapan,” pungkas Made. (Har/MAS)