
KOTA MALANG – malangpagi.com
Ruas Jalan Wiromargo pagi itu nampak lenggang. Diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tak dipungkiri membuat gairah perdagangan di kawasan Tionghoa ini menjadi lesu. Tak banyak pembeli berlalu lalang di sekitar daerah yang disebut Pecinan Kecil tersebut.
Kawasan Pecinan memang hampir selalu ada di daerah perkotaan seluruh Indonesia. Daerah tersebut identik dengan aktivitas ekonominya [perdagangan] sehingga kerap menjadi pusat perkembangan wilayah dalam tata ruang sebuah kota.
Menurut Handinoto dalam Jurnal Lingkungan Pecinan dalam Ruang Kota di Jawa Pada Masa Kolonial, awal mula timbulnya pemukiman Cina di Jawa karena adanya emigrasi orang Cina ke Jawa secara besar-besaran sejak abad ke-14 Masehi. Hal tersebut disebabkan karena aktivitas dagang antara India dan Cina melalui jalur laut utara.

Sedangkan Muhammad Zaenal dan Retno Winarni memaparkan dalam artikel jurnal berjudul Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap Etnis Tionghoa di Kota Malang, bahwa etnis Tionghoa sudah datang ke Malang sebelum keberadaan Klenteng Eng An Kiong yang dibangun oleh Kwee Sam Hway pada 1904.
Peningkatan emigrasi warga Tionghoa dipicu dikeluarkannya Undang-Undang Gula dan Agraria pada 1870, yang memberikan kesempatan etnis Tionghoa untuk bisa lebih leluasa mengembangkan usahanya.
Pemerhati sejarah Raymond Valiant mengatakan, derasnya emigrasi membuat Pemerintah Hindia Belanda kian ketat menerapkan aturan Wijkenstelsel, yaitu kebijakan memisahkan permukiman berdasarkan etnis.
“Pemukiman Tionghoa di Malang berkembang setelah 1870 yang dilatarbelakangi Wijkenstelsel. Aturan tersebut menetapkan, jika terdapat 25 keluarga etnis Tionghoa dalam satu kampung, maka dipimpin oleh seorang Kepala Kampung Cina yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Hindia Belanda,” jelas Raymond kepada Malang Pagi.

Dirinya menjelaskan, kebijakan Wijkenstelsel bermula dari aturan Passenstelsel. Yakni aturan yang menetapkan orang Tionghoa, Arab, dan India harus memiliki pass (kartu) ketika berada sekitar ommenlanden [kawasan yang berada di luar tembok kota].
Hal lain yang menyertai, bagi etnis Tionghoa diharuskan bermukim mengelompok di satu tempat yang disebut Chinezen Kampen [Kampung untuk orang Tionghoa].
Tidak mengagetkan jika di setiap daerah di Indonesia ada Pecinan. Uniknya di Pecinan terdapat enam suku dengan berbagai latar belakang yang dapat bersaing sehat dalam perdagangan. Ada suku Hok Ciu yang lazim berdagang emas dan perhiasan, Hokkian berdagang peralatan dan onderdil, Khek berjualan sembako, Hing Hua menawarkan jasa atau alat angkut, Kwantung membuka mebel atau perabotan rumah tangga, dan Hupri yang memiliki keahlian sebagai tukang gigi.
Raymond menerangkan, Pecinan Kecil sebenarnya bagian dari permukiman di Kota Malang yang berbasis pada Wijkenstelsel. Di mana orang ditempatkan sesuai ras.
“Sebenarnya dalam budaya berdagang di antara pemukim Tionghoa tidak ada perbedaan antara Pecinan Besar dan Kecil. Sebab aktivitasnya sama. Namun perbedaan jalan itu hanya soal kesempatan bermukim di jalan utama bagi pedagang yang lebih bermodal,” jelas Raymond.

Penyuka kopi itu menerangkan alasan mengapa disebut Pecinan Kecil, adalah dilihat dari lebar dan letak jalan yang berada di belakang Pecinan Besar. Hal tersebut juga dicirikan dari aktivitas ekonomi yang berbeda corak dari jalur utama.
“Umumnya permukiman di Pecinan Kecil dibangun bertingkat dan lebih sempit. Lantai atas dimanfaatkan untuk tempat tinggal, dan lantai bawah digunakan untuk aktivitas perniagaan. Ini sebenarnya sama dengan Pecinan Besar namun ukuran dan bangunannya lebih lebar dan leluasa,” urai Raymond.
“Kerapatan bangunan di Pecinan Kecil dan letaknya di bagian belakang dari Pasar Besar [sebutan Pecinan] menyebabkannya terkesan agak kumuh dan disebut urek-urek,” pungkasnya. (Har/MAS)