KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus penganiayaan terhadap NH (13) di Kota Malang dipastikan berlanjut ke meja hijau. Setelah kembali gagalnya upaya diversi antara ibu korban dengan para pelaku pengeroyokan, yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Selasa (14/12/2021).
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini sesuai pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Terdapat lima poin dalam proses diversi sendiri, menurut pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012. Yaitu mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.
Salah satu kuasa hukum korban dari LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana menyampaikan bahwa proses diversi berlangsung singkat, dengan dimediasi oleh dua hakim, serta menghadirkan tim kuasa hukum, Bapas, para pelaku berikut orangtuanya, serta orangtua korban.
“Proses diversi hanya dihadiri ibu korban. Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan. Ketemu banyak orang atau keramaian masih takut. Mental korban belum pulih seratus persen,” tutur Leo.
Saat proses diversi berlangsung, Hakim menanyakan ke dua belah pihak. Namun ibu korban bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, untuk mendapat keadilan.
“Dengan gagalnya proses diversi, seketika itu juga digelar persidangan terkait pasal 80 UU perlindungan anak, dan pasal 170 serta pasal 333 KUHP. Dengan agenda dakwaan dan mendengar keterangan saksi pelapor (ibu korban) dan korban,” jelasnya.
Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Anak yang diketuai Hj. Satyawati Yuni Iriyanti, SH M.Hum. Dalam kesempatan itu pula, kuasa hukum korban menjelaskan, terkait proses pemeriksaan dilaksanakan dalam ruang terpisah, antara saksi pelapor (ibu korban) dan korban dengan para pelaku yang notabene masih berusia anak-anak.
“Sebagai tim kuasa hukum korban, kami minta kepada PH untuk disidang di ruang terpisah. Kami mengkhawatirkan kondisi korban, mengingat trauma healing masih berjalan. Jangan sampai saat proses persidangan membuat kondisi adik-adik kita semua ini kalut,” ungkap Leo.
Pihaknya mengatakan, proses persidangan sempat terhenti dikarenakan saksi (korban) kembali menangis histeris. Sehingga persidangan pun harus diskors beberapa saat, menunggu mental saksi korban pulih.
“Pada intinya, proses hukum tetap berjalan. Meskipun secara manusia perbuatan pelaku dimaafkan ibu korban. Walaupun kita ketahui bersama bahwa para pelaku masih anak-anak, namun hal ini bertujuan untuk memberi efek jera,agar insiden serupa tidak terulang,” beber Leo.
“Proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan akan digelar pada Kamis lusa (16/12/2021),” tandasnya. (DK99/MAS)